Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pungutan Wisatawan Asing 8 Hari Lagi Diberlakukan, Pj. Gubernur Bali Pastikan Kesiapan

Pungutan Wisatawan Asing 8 Hari Lagi Diberlakukan, Pj. Gubernur Bali Pastikan Kesiapan

Pungutan Wisatawan Asing 8 Hari Lagi Diberlakukan, Pj. Gubernur Bali Pastikan Kesiapan

Sosialisasi terkait Tourism Levy semakin digiatkan khususnya mengenai tujuan dan peruntukan pungutan bagi wisatawan asing tersebut.

Menjelang penerapan pungutan untuk wisatawan asing atau Tourism Levy yang akan diberlakukan mulai 14 Februari 2024 mendatang, Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya memastikan kesiapannya melalui rapat teknis bersama instansi terkait.


Antara lain, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Diskominfos Provinsi Bali, Bapenda Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali dan BPD Bali, Selasa (6/2) bertempat di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bali.

"Tinggal 8 hari Love Bali berlaku, saya ingin memastikan bagaimana perkembangan persiapannya," jelas Mahendra Jaya.


Ia meminta agar dapat diberikan intensif atau upah pungut bagi endpoint atau pihak ketiga baik itu akomodasi wisata, destinasi wisata, travel agent maupun cruise agent yang membantu mengumpulkan Tourism Levy tersebut.

"Pararel dengan ini ke depan nanti agar disiapkan usulan perubahan Perda dimana kita perlu memberikan insentif atau upah pungut. Kalau tidak repot ini karena kita ngambilnya bukan di bandara tetapi salah satunya di destinasi wisata," kata Mahendra Jaya.

Pungutan Wisatawan Asing 8 Hari Lagi Diberlakukan, Pj. Gubernur Bali Pastikan Kesiapan

Ia juga menekankan bahwa sosialisasi terkait Tourism Levy harus semakin digiatkan khususnya mengenai tujuan dan peruntukan dari pungutan bagi wisatawan asing tersebut.



Menurutnya hal tersebut sangat penting untuk digaungkan dan diketahui oleh wisatawan sehingga wisatawan dalam membayar tidak merasa terbebani karena mengetahui secara jelas peruntukannya adalah untuk pelestarian budaya dan penanganan sampah di Bali.

Sementara untuk menarik minat wisatawan, Mahendra Jaya menyampaikan bahwa Tourism Levy akan bekerjasama dengan destinasi wisata yang ada di Bali baik destinasi alam, destinasi budaya maupun destinasi buatan.


Yakni, untuk memberikan voucher potongan harga kepada wisman yang telah membayarkan Tourism Levy. Besarannya bisa bervariasi. Hal ini untuk merangsang wisman membayar sebelum tiba di Bali karena akan mendapatkan voucher potongan harga paling besar.

Terkait kesiapan itu, Kadispar Provinsi Bali, Tjok. Bagus Pemayun menyampaikan bahwa kedepannya mengenai tata cara pungutan untuk wisatawan asing akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Namun sebelumnya akan didahului dengan pelaksanaan MoU serta Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dengan BPD Bali serta GIPI Bali.



Sementara mengenai kesiapan aplikasi, Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana menyampaikan bahwa secara umum aplikasi Love Bali yang akan digunakan untuk pungutan wisatawan asing sudah siap dan telah lulus uji Sistem Internal Test (SIT), User Acceptance Test (UAT), Assessment Infrastructure maupun Information Technology Security Assessment (ITSA) serta Voluntary Vulnerability Identification and Protection Program (VVIP) dari BSSN yang menjamin keamanan data dan informasi yang tersimpan.

Pertemuan ditutup dengan ujicoba pembayaran serta checking dari Tourism Levy melalui aplikasi Love Bali. Aplikasi Love Bali sendiri telah tersedia dalam 5 Bahasa Asing selain Bahasa Indonesia antara lain Bahasa Mandarin, Inggris, Jerman, Korea dan Perancis.

Bertemu Pj Gubernur, Industri Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi Soal Pungutan Wisman
Bertemu Pj Gubernur, Industri Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi Soal Pungutan Wisman

Diharapkan, dana yang terkumpul nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Resmi Diluncurkan, Program Pungutan Wisatawan Asing Masuk Bali Rp150 Ribu Segera Diberlakukan
Resmi Diluncurkan, Program Pungutan Wisatawan Asing Masuk Bali Rp150 Ribu Segera Diberlakukan

Peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Kaltim Dorong Dinas Pariwisata Maksimalkan Potensi Wisata dengan Hadirnya IKN
Pj Gubernur Kaltim Dorong Dinas Pariwisata Maksimalkan Potensi Wisata dengan Hadirnya IKN

Keberadaan Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur membuka peluang banyak hal bagi penduduk lokal.

Baca Selengkapnya
Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata
Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata

Sidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Luhut Soal Pungutan Pariwisata Lewat Tiket Pesawat
Penjelasan Luhut Soal Pungutan Pariwisata Lewat Tiket Pesawat

Tidak hanya dari tiket pesawat, sumber tourism fund masih memiliki banyak opsi.

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya