Turis Asing Masuk Bali Kena Rp150.000, Total Ada 3 Pungutan, Berikut Rinciannya
Pungutan Rp150.000 merupakan usulan Pemprov Bali.
Pungutan Rp150.000 merupakan usulan Pemprov Bali.
Dengan demikian, total sekitar tiga pungutan yang harus dipenuhi bagi turis asing jika hendak masuk ke Bali.
Awalnya, Puspa Negara menilai kebijakan itu dari perspektif undang-undang sudah jelas.
kata Puspa, saat dihubungi Jumat (14/7).
Dan dari perspektif Undang-Undang Pemerintah Provinsi itu memang tidak masalah.
"Karena dia dimungkinkan, tinggal teknisnya saja sekarang biar tidak menimbulkan persoalan secara teknis. Karena wisatawan, yang masuk ke Bali kan kena tiga jenis pungutan, pertama PHR, kedua VoA, rencana ketiga (pungutan Rp150.000) untuk pemeliharaan adat budaya dan seni," ujarnya.
Foto: Ilustrasi Turis Asing tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
ungkap Puspa.
Hanya saja, tinggal teknisnya yang perlu dilihat nanti seperti apa.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, soal pungutan Rp150.000 bagi turis asing yang bertandang ke Bali sebenarnya juga dilakukan di sejumlah negara lain tetapi dengan cara berbeda seperti pajak. "Ada, modelnya lain-lain. Ada yg bentuknya tax, kayak Bangkok kan sekarang 300 baht hampir Rp180.000-an. Singapura juga sudah. Yang kita hampir mirip kayak Thailand. Di Eropa beberapa juga ada," kata Pemayun.
Ia juga menyebutkan, bahwa sebenarnya pungutan Rp150.000 itu masih digodok dan juga hal itu karena amanat Undang-undang Nomor 15, tahun 2023 tentang Provinsi Bali. "Pasal 8, Ayat 3 dan 4 itu kan Pemerintah Provinsi Bali wajib mendapat pemasukan dari pendapatan lainnya berupa pungutan wisatawan asing," ujarnya. Ia juga menyebutkan, bahwa pungutan Rp150.000 itu sudah ideal dan tidak mahal. Karena, kalau di negara lain ada lebih mahal.
Pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca SelengkapnyaTuris asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.
Baca SelengkapnyaRetribusi tambahan bagi turis asing tidak masalah selama dikelola terbuka dan untuk pemeliharaan pariwisata di Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaKeindahan alam dan budaya yang begitu kental membuat turis mancanegara betah berlama-lama liburan di Bali.
Baca SelengkapnyaSecara garis besar, pembangunan LRT Bali rencananya akan dimulai di 2024 dengan masa pengerjaan sekitar 3 tahun.
Baca SelengkapnyaMeski buku panduan sudah disebar, sayangnya masih saja ada turis asing yang berani melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca Selengkapnya