Turis Asing Masuk Bali Kena Rp150.000, Total Ada 3 Pungutan, Berikut Rinciannya
Dengan demikian, total sekitar tiga pungutan yang harus dipenuhi bagi turis asing jika hendak masuk ke Bali.
Pungutan Rp150.000 merupakan usulan Pemprov Bali.
Turis Asing Masuk Bali Kena Rp150.000, Total Ada 3 Pungutan, Berikut Rinciannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana memungut pungutan sebesar Rp150.000 ke turis asing yang masuk Pulau Dewata.
Dengan demikian, total sekitar tiga pungutan yang harus dipenuhi bagi turis asing jika hendak masuk ke Bali.
Hal itu dikatakan Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, I Wayan Puspa Negara.
Awalnya, Puspa Negara menilai kebijakan itu dari perspektif undang-undang sudah jelas.
"Negara ini, kan sudah memiliki Undang-Undang. PDRB, pajak daerah dan retribusi daerah di mana pengenaan terhadap wisatawan kan sudah kena PHR, pajak hotel restoran dan hiburan yang 10 persen. Tetapi kewenangan itu ada di kabupaten dan kota, bukan di Provinsi Bali,"
kata Puspa, saat dihubungi Jumat (14/7).
Ia menilai Pemprov Bali ingin mendapatkan upaya untuk pelestarian budaya, adat seni dan sejenisnya melalui pungutan Rp150.000.
Dan dari perspektif Undang-Undang Pemerintah Provinsi itu memang tidak masalah.
Teknisnya Ada Tiga Pungutan yang harus dibayar:
"Karena dia dimungkinkan, tinggal teknisnya saja sekarang biar tidak menimbulkan persoalan secara teknis. Karena wisatawan, yang masuk ke Bali kan kena tiga jenis pungutan, pertama PHR, kedua VoA, rencana ketiga (pungutan Rp150.000) untuk pemeliharaan adat budaya dan seni," ujarnya.
Ia juga menilai, bahwa dari perspektifnya tidak menjadi masalah, karena arahnya untuk pelestarian nilai-nilai budaya Bali, dan pungutan Rp150.000 itu akan diarahkan kepada infrastruktur dan pemeliharaan budaya.
Foto: Ilustrasi Turis Asing tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Tapi dengan catatan, teknis tentang pengalokasian anggaran itu jelas. Kedua, ini kan model baru, wisatawan harus mendapatkan sosialisasi yang baik tentang hal ini. Jangan-jangan biasanya efek pungutan kan banyak bocornya, akan dimanfaatkan oleh pihak lain,"
ungkap Puspa.
Menurutnya, pungutan Rp150.000 bagi turis asing sebenarnya tujuan yang sangat mulia yang nantinya hasilnya untuk infrastruktur dan pemeliharaan budaya Bali.
Hanya saja, tinggal teknisnya yang perlu dilihat nanti seperti apa.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, soal pungutan Rp150.000 bagi turis asing yang bertandang ke Bali sebenarnya juga dilakukan di sejumlah negara lain tetapi dengan cara berbeda seperti pajak. "Ada, modelnya lain-lain. Ada yg bentuknya tax, kayak Bangkok kan sekarang 300 baht hampir Rp180.000-an. Singapura juga sudah. Yang kita hampir mirip kayak Thailand. Di Eropa beberapa juga ada," kata Pemayun.
Ia juga menyebutkan, bahwa sebenarnya pungutan Rp150.000 itu masih digodok dan juga hal itu karena amanat Undang-undang Nomor 15, tahun 2023 tentang Provinsi Bali. "Pasal 8, Ayat 3 dan 4 itu kan Pemerintah Provinsi Bali wajib mendapat pemasukan dari pendapatan lainnya berupa pungutan wisatawan asing," ujarnya. Ia juga menyebutkan, bahwa pungutan Rp150.000 itu sudah ideal dan tidak mahal. Karena, kalau di negara lain ada lebih mahal.