Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Turis Asing Masuk Bali Kena Rp150.000, Total Ada 3 Pungutan, Berikut Rinciannya

Turis Asing Masuk Bali Kena Rp150.000, Total Ada 3 Pungutan, Berikut Rinciannya

Turis Asing Masuk Bali Kena Rp150.000, Total Ada 3 Pungutan, Berikut Rinciannya

Pungutan Rp150.000 merupakan usulan Pemprov Bali.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana memungut pungutan sebesar Rp150.000 ke turis asing yang masuk Pulau Dewata.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana memungut pungutan sebesar Rp150.000 ke turis asing yang masuk Pulau Dewata.

Dengan demikian, total sekitar tiga pungutan yang harus dipenuhi bagi turis asing jika hendak masuk ke Bali.

Hal itu dikatakan Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, I Wayan Puspa Negara.

Awalnya, Puspa Negara menilai kebijakan itu dari perspektif undang-undang sudah jelas.

Hal itu dikatakan Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, I Wayan Puspa Negara.

"Negara ini, kan sudah memiliki Undang-Undang. PDRB, pajak daerah dan retribusi daerah di mana pengenaan terhadap wisatawan kan sudah kena PHR, pajak hotel restoran dan hiburan yang 10 persen. Tetapi kewenangan itu ada di kabupaten dan kota, bukan di Provinsi Bali,"

kata Puspa, saat dihubungi Jumat (14/7).

Ia menilai Pemprov Bali ingin mendapatkan upaya untuk pelestarian budaya, adat seni dan sejenisnya melalui pungutan Rp150.000.

Dan dari perspektif Undang-Undang Pemerintah Provinsi itu memang tidak masalah.

Ia menilai Pemprov Bali ingin mendapatkan upaya untuk pelestarian budaya, adat seni dan sejenisnya melalui pungutan Rp150.000.
Teknisnya Ada Tiga Pungutan yang harus dibayar:

Teknisnya Ada Tiga Pungutan yang harus dibayar:

"Karena dia dimungkinkan, tinggal teknisnya saja sekarang biar tidak menimbulkan persoalan secara teknis. Karena wisatawan, yang masuk ke Bali kan kena tiga jenis pungutan, pertama PHR, kedua VoA, rencana ketiga (pungutan Rp150.000) untuk pemeliharaan adat budaya dan seni," ujarnya.

Ia juga menilai, bahwa dari perspektifnya tidak menjadi masalah, karena arahnya untuk pelestarian nilai-nilai budaya Bali, dan pungutan Rp150.000 itu akan diarahkan kepada infrastruktur dan pemeliharaan budaya.

Foto: Ilustrasi Turis Asing tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Ia juga menilai, bahwa dari perspektifnya tidak menjadi masalah, karena arahnya untuk pelestarian nilai-nilai budaya Bali, dan pungutan Rp150.000 itu akan diarahkan kepada infrastruktur dan pemeliharaan budaya.

"Tapi dengan catatan, teknis tentang pengalokasian anggaran itu jelas. Kedua, ini kan model baru, wisatawan harus mendapatkan sosialisasi yang baik tentang hal ini. Jangan-jangan biasanya efek pungutan kan banyak bocornya, akan dimanfaatkan oleh pihak lain,"

ungkap Puspa.

Menurutnya, pungutan Rp150.000 bagi turis asing sebenarnya tujuan yang sangat mulia yang nantinya hasilnya untuk infrastruktur dan pemeliharaan budaya Bali.

Hanya saja, tinggal teknisnya yang perlu dilihat nanti seperti apa.

Menurutnya, pungutan Rp150.000 bagi turis asing sebenarnya tujuan yang sangat mulia yang nantinya hasilnya untuk infrastruktur dan pemeliharaan budaya Bali.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, soal pungutan Rp150.000 bagi turis asing yang bertandang ke Bali sebenarnya juga dilakukan di sejumlah negara lain tetapi dengan cara berbeda seperti pajak. "Ada, modelnya lain-lain. Ada yg bentuknya tax, kayak Bangkok kan sekarang 300 baht hampir Rp180.000-an. Singapura juga sudah. Yang kita hampir mirip kayak Thailand. Di Eropa beberapa juga ada," kata Pemayun.

Ia juga menyebutkan, bahwa sebenarnya pungutan Rp150.000 itu masih digodok dan juga hal itu karena amanat Undang-undang Nomor 15, tahun 2023 tentang Provinsi Bali. "Pasal 8, Ayat 3 dan 4 itu kan Pemerintah Provinsi Bali wajib mendapat pemasukan dari pendapatan lainnya berupa pungutan wisatawan asing," ujarnya. Ia juga menyebutkan, bahwa pungutan Rp150.000 itu sudah ideal dan tidak mahal. Karena, kalau di negara lain ada lebih mahal.

Siap-Siap, Turis Asing Masuk Bali Bakal Wajib Bayar Rp150.000
Siap-Siap, Turis Asing Masuk Bali Bakal Wajib Bayar Rp150.000

Pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?
Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?

Turis asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.

Baca Selengkapnya
Petugas Pungli Turis Masuk Bali, Imigrasi Ngurah Rai Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksa
Petugas Pungli Turis Masuk Bali, Imigrasi Ngurah Rai Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksa

Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menimbang Untung Rugi Pungutan Rp150 Ribu untuk Turis di Pulau Dewata
Menimbang Untung Rugi Pungutan Rp150 Ribu untuk Turis di Pulau Dewata

Retribusi tambahan bagi turis asing tidak masalah selama dikelola terbuka dan untuk pemeliharaan pariwisata di Bali.

Baca Selengkapnya
Rampas Tas dan Perhiasan Belasan Turis Asing di Kuta,  Dua Penjambet Ditembak
Rampas Tas dan Perhiasan Belasan Turis Asing di Kuta, Dua Penjambet Ditembak

Polisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Selengkapnya
Potret Bali Kini di Mata Para Turis: Macet, Sampah dan Pembangunan Semrawut
Potret Bali Kini di Mata Para Turis: Macet, Sampah dan Pembangunan Semrawut

Keindahan alam dan budaya yang begitu kental membuat turis mancanegara betah berlama-lama liburan di Bali.

Baca Selengkapnya
Bukan Dana Asing, Bappenas Usul Proyek LRT Bali Pakai Pinjaman Ini
Bukan Dana Asing, Bappenas Usul Proyek LRT Bali Pakai Pinjaman Ini

Secara garis besar, pembangunan LRT Bali rencananya akan dimulai di 2024 dengan masa pengerjaan sekitar 3 tahun.

Baca Selengkapnya
Turis Terbantu Buku Panduan Do's and Don'ts Berlibur di Bali, Usul Ditempel di Tempat Umum Agar Efektif
Turis Terbantu Buku Panduan Do's and Don'ts Berlibur di Bali, Usul Ditempel di Tempat Umum Agar Efektif

Meski buku panduan sudah disebar, sayangnya masih saja ada turis asing yang berani melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.

Baca Selengkapnya