Kemenkumham Ungkap Fakta Lain Soal WNA Ngaku Dimintai Uang Belasan Juta Karena Paspor Kotor
WNA itu men menyebut petugas menawarkan solusi agar tidak dideportasi karena paspor kotor. Yakni membayar AUD 1.500 atau sekitar Rp15,2 juta.
Kemenkumham mengungkap hasil investigasi terkait pengakuan turis asal Australia yang mengaku dimintai ulang belasan juta Rupiah karena paspornya kotor.
Kemenkumham Ungkap Fakta Lain Soal WNA Ngaku Dimintai Uang Belasan Juta Karena Paspor Kotor
Kepala Divisi Keimigrasian Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan menegaskan pengakuan turis Australia mengaku didenda sebesar AUD1500 oleh petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali tidaklah benar.
Pihaknya sudah melakukan investigasi internal dengan memanggil tiga petugas imigrasi yang bertugas saat itu. Termasuk satu petugas ground handling dari maskapai. Juga pihak Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), serta coba melakukan komunikasi dengan WNA yang dimaksud.
"Kami sudah membuka komunikasi dengan dengan Monique dan ibunya melalui berbagai media baik melalui email, whatsapp, telepon serta media sosial lainnya, namun sampai saat ini tidak ada respon dari yang bersangkutan terhadap korespondensi kami," kata Barron saat konferensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Rabu (12/7).
Sementara terkait pemeriksaan internal, kata Barron, mengacu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap mereka yang diperiksa maka disimpulkan pengakuan Monique tidaklah benar. "Petugas imigrasi sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari Monique dalam jumlah berapapun. Hal tersebut juga diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang pada saat itu menyaksikan petugas kami melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique," katanya.
Dia juga menyebut Monique sudah diperingatkan pihak maskapai saat keberangkatan bahwa paspor yang dia pakai tidak layak terbang. Namun, Monique tetap bersikeras untuk berangkat sehingga pihak maskapai memberikan indemnity form atau blue form yang isinya apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab Monique. Mengacu fakta-fakta itu, katanya, dapat disimpukan apa yang disampaikan Monique di media Australia tidak bisa dipertanggungjawabkan."Namun demikian, kami Imigrasi Bali tetap terbuka apabila yang bersangkutan bersedia berkomunikasi dengan kami serta memberikan bukti-bukti bahwa memang peristiwa tersebut benar ada, kami akan buka kembali kasus ini. Tapi sementara yang bersangkutan tidak bisa dihubungi, adapun investigasi kami di sini sudah maksimal," ujarnya.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai, Antonius Parlindungan Sihombing menambahkan, Monique dan ibunya datang ke Bali pada tanggal 5 Juni 2023 dengan maskapai Batik Air OD178, rute Melbourne-Denpasar. "Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui paspor yang bersangkutan diduga rusak pada saat pemeriksaan di konter imigrasi dan pada saat yang bersangkutan menunjukkan Indemnity Form (Blue Form) yang diberikan oleh maskapai. Untuk menghindari penumpukan antrean penumpang di konter pemeriksaan, petugas konter mengarahkan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruang office imigrasi," kata Anton.
Monique dan ibunya diketahui telah keluar dari wilayah Indonesia atau Bali. Monique dan ibunya keluar wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD177 rute Denpasar-Melbourne, Australia.
"Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas dan didapati bahwa rusaknya minor, dalam artian masih bisa terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen atau scan paspor serta menimbang bahwa yang bersangkutan datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia, maka atas dasar kemanusiaan terhadap yang bersangkutan kami izinkan untuk masuk," ujarnya.
Duduk Perkara
Turis asal Australia bernama Monique Sutherland, harus membayar denda sebesar AUD1.500 atau sekitar Rp15,2 juta, gara-gara paspornya kotor. Seperti dilansir Daily Mail, saat check-in di konter Batik Air di Bandara Tullamarine di Melbourne, Australia, Monique Sutherland diminta menandatangani formulir biru tambahan. Hal itu karena paspornya yang sudah berusia tujuh tahun sedikit kotor. Dia mendapat hambatan ketika di Imigrasi Bali. Saat menyerahkan formulir biru tambahan itu, Monique Sutherland kemudian dibawa ke ruang interogasi oleh petugas. Monique melancong ke Bali bersama ibunya.
"Para pejabat terus keluar dan masuk dan menanyai saya selama lebih dari satu jam," tambahnya.
"Saya ditanya apakah saya sendirian, dan apakah saya seorang traveler biasa (yang sebenarnya bukan). Lalu saya dibawa ke ruang interogasi kecil," ujar Sutherland.
Hal yang membuat Sutherland ketakutan adalah ketika para petugas itu tertawa dan berbicara dalam Bahasa Indonesia. Kemudian petugas menyebut bahwa dia terancam dideportasi karena masuk ke Indonesia dengan paspor yang rusak. Menurut Sutherland, para petugas itu menawarkan solusi agar tidak dideportasi dan tetap bisa berada di Bali, tapi syaratnya mesti membayar AUD 1.500 atau sekitar Rp15,2 juta. Solusi itu ditolak oleh Sutherland, karena dia merasa paspornya tidak bermasalah, terbukti ketika digunakan saat berangkat dari Australia. Dia enggan membayar denda tersebut.
"Tapi, paspor saya benar-benar diterima dan sudah dicap untuk masuk visa, dan baru setelah saya menyerahkan formulir biru yang saya ambil," bebernya. Lalu, petugas imigrasi itu kemudian beralih menanyai ibunda Sutherland dengan mengatakan tidak akan mengembalikan paspor apabila denda itu tidak dibayar. "Mereka mendekati ibu saya yang ketakutan dan meyakinkannya untuk membayar. Mereka juga mengatakan jika tidak membayar, saya tidak akan mendapatkan paspor saya kembali," tuturnya. Akhirnya, terpaksa Sutherland membayar denda yang diminta oleh petugas imigrasi tersebut. Setelah membayar, ibu dan anak ini dikawal keluar bandara tanpa interogasi lebih lanjut.