Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil
etugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencekal keberangkatan terhadap satu orang Warga Negara Indonesia yang merupakan buronan Kementerian Keuangan, atas nama Marimutu Sinivasan (MS).
MS merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku, atas dasar permintaan dari Kementerian Keuangan, dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.
Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, petugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat.
"Pada hari Minggu 08 September 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong melakukan penolakan keberangkatan terhadap satu Warga Negara Indonesia Subjek Daftar Pencegahan. Saat kejadian, MS mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong,” jelasnya.
Tito menjabarkan, setelah dilakukan pemindaian paspor oleh petugas konter, ditemukan dalam sistem bahwa yang bersangkutan identik cekal 100%.
Setelah paspor yang bersangkutan terdeteksi identik cekal, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan cara wawancara singkat oleh petugas dan mendapatkan informasi bahwa benar yang bersangkutan adalah subjek daftar pencegahan dan yang bersangkutan benar pemegang paspor Republik Indonesia.
Selanjutnya, Tito langsung melaporkan dan berkoordinasi atas kejadian ini kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dan Dirjen Imigrasi menginstruksikan untuk memproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kepala kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang secara teknis memerintahkan kepada petugas Imigrasi TPI Entikong untuk melakukan penahanan sementara terhadap paspor yang bersangkutan dengan memberikan STP (Surat Tanda Penerimaan) Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Imigrasi Entikong menjalankan amanah Undang-Undang untuk menjaga batas negara khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, kami selalu berkomitmen dalam bertugas dan menjalankan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan Keimigrasian yang berlaku," tegasnya.