Petugas Pungli Turis Masuk Bali, Imigrasi Ngurah Rai Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksa
Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.
Modus pungli memanfaatkan turis yang melintasi jalur fast track.
Petugas Pungli Turis Masuk Bali, Imigrasi Ngurah Rai Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksa
Pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan seorang petugas berinisial HS yang merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.HS diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada setiap turis yang masuk melalui jalur fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, meski berstatus nonaktif, pihaknya telah pengajuan penangguhan penahanan setelah pihaknya melihat perkembangan kasus tersebut.
"Kami telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan tersangka HS. Surat tersebut telah kami sampaikan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu tanggal 22 November 2023."
kata Suhendra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11).
Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal sekaligus sebagia evaluasi menyeluruh.Harapannya, mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang.
Sementara terkait penyidikan yang saat ini sedang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejati Bali untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendukung penuh upaya Kejati Bali dalam menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum dan keadilan, serta menjamin bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap koperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejati Bali, termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini," ujar kepala kantor imigrasi.
Imigrasi Bandara Ngurah Rai terus meningkatkan pelayanan keimigrasian salah satunya dengan melalukan pemasangan 30 unit autogate pada area kedatangan internasional yang pekerjaan pemasangannya telah dimulai sejak pertengahan Oktober 2023 dan direncanakan akan beroperasi pada akhir Desember 2023.
Kemudian, penambahan 50 unit autogate pada Kuartal I di 2024 dan 30 unit tambahan akan dipasang area kedatangan dan 20 unit akan dipasang pada area keberangkatan internasional.
"Tentunya kami mohon doa, dukungan dan kerjasama seluruh pihak agar kami dapat terus melakukan upaya perbaikan di tubuh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan satu tersangka pejabat Imigrasi Ngurah Rai, dalam dugaan pungutan liar (pungli) kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan menggunakan jalur fast track atau jalur cepat di Terminal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Sementara, satu pejabat yang ditetapkan tersangka berinisial HS yang merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bali, didapatkan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.
"Bahwa saudara HS Kepala Seksi
Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15
November 2023," kata Agus Eka, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11) lalu.