Uang Pungli di Imigrasi Ngurah Rai Dibagi-bagi, Kejati Bali: Yang Terbongkar Baru Satu dari Empat Grup
Kejati Bali masih mengembangkan kasus pungli terhadap turis asing yang ingin menggunakan fasilitas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kejati Bali masih mengembangkan kasus pungli terhadap turis asing yang ingin menggunakan fasilitas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Uang Pungli di Imigrasi Ngurah Rai Dibagi-bagi, Kejati Bali: Yang Terbongkar Baru Satu dari Empat Grup
Mereka mendalami ada tidaknya pungli pada tiga grup lain yang tidak bertugas pada hari operasi tangkap tangan, kemarin.
Pengembangan dilakukan setelah penyidik menetapkan seorang tersangka yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS.
HS ditetapkan sebagai tersangka setelah dia dan empat anak buahnya diamankan Kejati Bali, kemarin. Grup yang dipimpin HS yang bertugas saat operasi tangkap tangan (OTT) itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menerangkan, empat anak buah HS yang diamankan dalam OTT itu masih berstatus saksi.
"Hasil penyidikan sementara, nanti kan dikembangkan detailnya seperti apa. Tapi (empat petugas imigrasi) status mereka masih menjadi saksi. Untuk modus operandinya itu semua (uang hasil pungli) diserahkan (kepada) tersangka," kata Agus Eka, saat dihubungi Kamis (16/11).
"Tersangka itu, dia yang menggunakan uang itu dan untuk keperluan lain dan sebagainya dan juga diberikan kepada anak buahnya. Tapi (empat petugas imigrasi) yang diamankan itu tidak semuanya menerima dari uang tersebut," imbuh Putu.
Dia juga tidak menjelaskan berapa banyak uang yang dibagikan HS kepada anak buahnya.
"Jadi tidak semuanya mengetahui bahwa uang itu digunakan untuk apa dan mereka tidak semuanya menerima uang itu. Dalam arti kata, ada yang tidak menerima. Jadi, kembali ke beban pembuktiannya bahwa penyidik meyakini yang patut mempertanggungjawabkan dan ditetapkan sebagai tersangka adalah tersangka HS," jelasnya.
Putu mengatakan, pungli pada fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah bisa mencapai sekitar Rp5 hingga Rp6 juta per hari. Dari alat bukti dan keterangan saksi-saksi diketahui totalnya bisa mencapai Rp100 juta hingga Rp 200 juta per bulan.
"Dari alat bukti dan keterangan saksi didapatkan per bulan Rp100 dan Rp 200 juta dan itu tergantung jam ramai tidaknya penerbangan. Per hari saja sekitar Rp 5 (sampai) Rp 6 juta nilai nominalnya. Tapi ini kan tidak baku dan yang didapatkan juga bervariasi," kata dia, saat dihubungi Kamis (6/11).
Ia menyebutkan, untuk range-nya atau rata-rata turis asing yang melewati fast track per orang bisa membayar dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.
Sementara, di pintu keluar masuk atau konter keimigrasian di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, ada 20 gate. Sementara hanya 2 gate atau 2 pintu yang digunakan untuk jalur fast track.
"Jadi selain gate satu dan dua itu ada gate manual, gate 19 dan 20 itu untuk business class," jelasnya.
Sementara, yang disalahgunakan petugas Imigrasi Ngurah Rai untuk menarik pungli adalah wisatawan asing yang menggunakan kelas ekonomi dan agar tidak antre dialihkan ke fast track atau jalur cepat. Fasilitas ini biasa digunakan ibu hamil, para difabel dan lansia serta anak-anak. Layanan ini seharusnya gratis tetapi dipungut biaya.
"Dialihkan ke sana sehingga tidak lama mereka antri-nya. Imbalannya berupa uang kepada petugas yang menjaga. Modusnya begitu," ujarnya.
Yang dikenakan pungli tersebut adalah WNA yang mau masuk dan keluar Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. "Dua-duanya (baik yang masuk dan keluar) Pokoknya yang melalui pemeriksaan imigrasi," ungkap Putu.
Sementara, empat petugas imigrasi Ngurah Rai yang diamankan merupakan petugas konter Imigrasi di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Yang diamankan kemarin yang ada di tempat. Jadi yang bertugas (empat) saksi ini tidak semuanya menerima uang dari yang ingin menggunakan fasilitas itu. Yang diamankan itu hanya sebagai petugas di konter. Jadi, dia tugasnya hanya memeriksa dokumen dan memberi stempel lolos untuk bisa masuk ke Indonesia melalui pemeriksaan imigrasi," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa jalur fast track dikendalikan tersangka HS. Kemudian, memerintahkan anak buahnya untuk memungut untuk uang tersebut.
"Jadi, yang mengendalikan warga negara asing yang menggunakan fasilitas itu dari tersangka ini yang memerintahkan kepada anak buahnya, kalau dari hasil penyidikan sementara," ungkapnya.
Kemudian, untuk sistem pembayaran kepada Warga Negara Asing (WNA) atau turis asing yang menggunakan jalur fast track menggunakan sistem cash atau tunai.
"Apakah pakai amplop, Qris, sementara yang kita dapatkan kemarin itu cash. Apakah ada pembayaran melalui transfer dan lain-lain nanti kita akan update. Nanti penyidik juga memanggil saksi-saksi lain," ujarnya.
Saat ditanya apakah petugas meminta langsung uang pungli ke para wisatawan asing yang menggunakan fast track, Putu menyebutkan bahwa memang ada wisatawan asing yang bertemu langsung dengan petugas.
"Makanya itu, modusnya ini ada yang ketemu langsung sama para petugas ini. Tetapi prosesnya wisatawan itu terlepas dari pembayaran itu. Proses itu, melalui orang yang menyerahkan kepada para petugas ini, ini masih didalami sama penyidik, modusnya seperti apa," ujarnya.
"Jadi wisatawan ini tidak bertemu langsung dengan tersangka atau petugas yang diperintahkan tersangka untuk melakukan ini," katanya.
Sementara, untuk uang tersebut diserahkan langsung kepada tersangka HS dan ada tersangka HS membagikan kepada anggota atau bawahannya.
"Uang itu diserahkan kepada tersangka selaku kasi. Nanti dikumpulkan, baru selesai piketnya nanti baru dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan lain dan termasuk memberikan kepada anggotanya yang satu regu," ujarnya.
Namun, dari hasil pemeriksaan sementara dari empat saksi petugas ini ada yang mau menerima uang tersebut dan ada yang menolak.
"Dari empat saksi dan saksi lainnya yang kita periksa ada yang diberikan (uang) di akhir bertugas, ada yang mau menerima, ada yang tidak mau menerima, ini masih penyidikan. Jadi, saksi ini tidak langsung menerima dari orang yang mau menggunakan fasilitas itu. Itu diserahkan kepada tersangka dan tersangka menyuruh kepada salah satu untuk memegang uang itu sampai selesai periode bertugas," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa ada empat grup berbeda di jalur fast track dengan kepala seksi masing-masing. Grup yang diamankan kebetulan adalah grup yang dipimpin tersangka HS.
"Ini kan ada empat grup. Nanti penyidik tetap mengembangkan dan mendalami apakah praktik seperti ini juga berlaku di grup lain saat melaksanakan tugas di sana. Itu masih didalami, tim sedang pemanggilan kepada orang-orang itu yang menjadi saksi. Sementara, sebagian saksi nanti yang menerangkan apakah di grup lain juga terjadi hal serupa atau tidak. Nanti hasilnya kita update," ujarnya.
Tim Kejati Bali Rabu (15/11) malam juga kembali melakukan penggeledahan di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka mengambil data-data dari kamera CCTV.
"Data yang ada di recordernya kita ambil. Apakah target barang-barang tersebut nanti saya akan kroscek. Kemarin tim ada bergerak melakukan penggeledahan di terminal internasional," ujarnya.