Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Keduanya diringkus oleh Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar Malang.
Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Seorang calo dan Pegawai honorer atau tidak tetap di Dispendukcapil Kabupaten Malang kompak melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Wahyudi (57) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang berperan sebagai mencari mangsa korban, yakni masyarakat yang hendak mengurus KTP dan KK.
Sedangkan pegawai honorer atas Dimas Kharesa Oktaviano (37) asal Kelurahan Penarukan, Kepanjen akan melayani sesuai dengan lewat jalur khusus.
Keduanya diringkus oleh Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Malang.
"Pelaku DKO ini kapasitasnya sebagai administrator database atau operator sistem informasi administrasi kependudukan, sementara W ini statusnya sebagai calo,”
kata Kompol Imam Mustolih, Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Malang, di Mapolres Malang, Senin (27/5/2024).
Pelaku mengutip sejumlah uang dari pemohon saat melakukan pengurusan KTP dan KK. Kedua pelaku diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada 10 Mei 2024.
Wakapolres Malang ini menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan pungli saat mengurus KTP di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Lawang. Saat itu, salah satu warga diminta uang Rp150 ribu saat melakukan pengurusan pembuatan KTP.
Pelaku menjanjikan prosedur instan pengurusan KTP melalui jalur tidak resmi dan bisa menunggu di rumah.
Namun belakangan, warga yang mengetahui jika tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan. Kemudian, pengalaman itu dilaporkan kepada tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang.
"Seseorang ini menyerahkan uang atas pengurusan KTP yang sudah jadi,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, pelaku sudah cukup lama melakukan aksi pungli tersebut. Pengakuan pelaku, sejak Januari hingga Mei 2024 lebih dari 200 buah KTP dan 30 eksemplar KK yang telah dicetak dan diedarkan.
Para pelaku meraup keuntungan sedikitnya Rp5 juta setiap bulan dari hasil bisnis haram tersebut. Saat menjalankan aksinya, pelaku disinyalir mempersulit pemohon yang hendak mengurus administrasi kependudukan dan menggiring untuk mencari jalur belakang.
"Modusnya ya menawarkan jalur belakang lebih cepat, hanya kirim foto, hanya kirim data semua melalui pesan, tidak perlu datang,” terang AKP Gandha.
merdeka.com
AKP Gandha menyebut, material KTP yang dipakai pelaku dalam pengurusan administrasi kependudukan merupakan material asli. Pihaknya kini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka pengembangan kasus tersebut.
"KTP asli, nomor juga asli, untuk KK harganya Rp125 ribu,” ungkapnya.
Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang.
Keduanya dikenakan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidanan penjara paling lama 6 tahun.