Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Pelaku menawarkan penggandaan uang dan suara berlimpah pada Pemilu 2024. Korban teperdaya sehingga kehilangan uang Rp300 juta.
Dua tersangka pelaku telah ditangkap, yakni SK (58) asal Kabupaten Jember, Kabupaten Jawa Timur, dan R (35) asal Brebes. Korbannya NH seorang caleg dari Partai Golkar di Kabupaten Pekalongan.
Modus kedua pelaku menawarkan penggandaan uang dan suara berlimpah pada Pemilu 2024. Namun, ujungnya meereka membawa kabur Rp300 juta yang dijanjikan akan digandakan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, kejadian berawal ketika korban dan pelaku saling kenal melalui perantara. Mereka kemudian sepakat untuk melakukan ritual penggandaan uang di rumah korban pada Kamis 8 Desember 2023 malam.
Pelaku membawa berbagai benda yang diklaim sebagai media penggandaan uang, seperti jambe, garam gosok, tisu, dan air mineral.
"Korban percaya bahwa pelaku bisa menggandakan uang dan menambah suara caleg. Iya. Korban caleg dari Partai Golkar," kata Wahyu di Mapolres Pekalongan, Rabu (21/2).
Seusai ritual, korban bersama temannya pergi makan dan meninggalkan pelaku utama di rumah. Saat itulah pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil uang Rp300 juta milik korban.
"Korban melarikan diri menggunakan motor milik korban. Setelah jarak sudah jauh pelaku meninggalkan sepeda motor di Jalan Raya Pekajangan dan melanjutkan perjalanan dengan kendaraan lain," ungkapnya.
Korban baru menyadari kehilangan uangnya setelah kembali ke rumah dan tidak menemukan pelaku di kamar. Ia langsung melapor ke polisi dan memberikan ciri-ciri pelaku.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. "Kita lakukan pengejaran, hingga berhasil menangkap pelaku di Tangerang," jelasnya.
Seorang pelaku R mengaku telah menghabiskan uang Rp300 juta untuk membeli tanah Rp150 juta dan foya-foya Rp100 juta. "Saya memang tidak bisa menggandakan uang. Hanya niat menipu," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp23 juta, sisa dari uang hasil penipuan. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 556 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutup Wahyu.