Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi
Pelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
ST (61) bersama istrinya M (51) ditangkap Satreskrim Polres Lumajang lantaran diduga menjadi pelaku berkedok ritual penggandaan uang.
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Adi Putra menjelaskan, kasus bermula dari laporan MM warga Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang yang mengaku menjadi korban penggelapan uang oleh seorang dukun. Mulanya, ibu rumah tangga tersebut bercerita kepada pelaku kelau sedang mengalami masalah keuangan pada 2021. Korban diketahui mengalami masalah itu semenjak bercerai dari suaminya.
Kronologi
Singkat cerita, korban dikenalkan oleh tetangganya kepada ST dan M, pasutri yang dikenal sebagai guru spiritual alias dukun. Dari situlah, pelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Korban yang ekonominya sedang kurang stabil itu tertarik dengan tawaran dukun ini, hingga akhirnya secara bertahap menyetorkan sejumlah uangnya hingga mencapai Rp80 juta.
“Dua tersangka ini ngakunya kepada korban bisa menggandakan uang. Total uang yang diberikan korban ke tersangka sejumlah Rp80 juta dalam kurun waktu 3 tahun yakni selama 2021-2023,”
jelas Dhedi, Jumat (6/10).
Menurutnya, syarat tersangka dalam membujuk korbannya untuk menggandakan uang yakni melalui ritual-ritual tertentu yakni dengan mandi di pantai.
“Melakukan ritual, memandikan korban menyiram dengan air laut di 2 pantai,” ujarnya.
Lantaran tak membuahkan hasil, korban merasa curiga hingga akhirnya melaporkan aksi tipu daya pelaku ini ke pihak kepolisian.
Setelah melewati proses penyelidikan akhirnya polisi menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Blitar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka baru melakukan aksinya kali ini. Korbannya sementara diketahui masih 1 orang. Atas aksi itu, kedua pasutri dukun gadungan itu telah diamankan di Mapolres Lumajang.
Kedua tersangka ditangkap di Blitar pada Selasa (2/10).