Petugas Imigrasi Kembali Terseret Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ini Perannya
Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat.
Sejumlah petugas imigrasi kembali terseret dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional.
Petugas Imigrasi Kembali Terseret Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ini Perannya
Polisi Lakukan Pendalaman
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, para petugas imigrasi tersebut diduga ikut membantu para pelaku melenggang ke Kamboja. Saat ini, tim dari Polda Metro Jaya sudah bertolak ke Bali guna mendalami kasus ini. Bali disebut menjadi jalur yang dilewati sindikat internasional itu untuk berangkat ke Kamboja. Hingga kini, terduga pelaku masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama Polda Bali.
Hengki mengungkap beberapa fakta-fakta menarik ditemukan dari kasus ini. Menurutnya, ada petugas Imigrasi yang memperlancar kepergian pelaku dengan memberikan jalur prioritas berupa fast track. "Karena sebagaimana diketahui harusnya ketat, mereka memberikan sejumlah uang sehingga pemeriksaannya longgar," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).
Patok Tarif Rp3,2 juta-Rp3,5 juta
Petugas Imigrasi ini mematok tarif ke para pelaku agar perjalanan mereka bisa dibantu. Tarifnya kisaran Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta. "Tapi beberapa ada yang hampir Rp 3,7 juta. Nah ini masih kita dalami. Besok akan kita bawa ke Jakarta," kata Hengki.
Hengki belum mau memberkan jumlah petugas Imigrasi yang terlibat dalam kasus ini. Dia hanya mengatakan, kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus jual beli ginjal jaringan internasional ini.
"Mungkin kita akan tetapkan beberapa orang tersangka yang jelas lebih dari dua, yang terlibat langsung terhadap kegiatan jual-beli ginjal ini," ujar Hengki.
Jumpa pers kasus jual beli ginjal.
Tanggapan Kemenkumham
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, belum bisa berkomentar soal kabar petugas imigrasi Bali kembali terseret kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan Kamboja. Dia mempersilakan penega hukum yang memproses. "Biarkan proses hukum yang dimaksud berjalan," kata Anggiat, saat dikonfirmasi Jumat (28/7).
Sebelumnya, kasus jual beli ginjal ini diungkap Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi setelah menemukan basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing. Di mana, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat. Kepolisian mengungkap satu orang merupakan koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka Hanif atau H.