Tiga Pegawai Imigrasi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH.
Tiga Pegawai Imigrasi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja
Penyidik Ditrekrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga pegawai imigrasi sebagai tersangka kasus jual-beli ginjal jaringan internasional.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH. Sehingga totalnya, ada 15 orang menyandang status tersangka dalam kasus ini.
"Malam ini di Bali, tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di kantornya, Jumat (28/7).
Hengki menerangkan, sejumlah pendonor yang berangkat ke Kamboja via Bandara Ngurah Rai. Ternyata, ada pihak yang membantu dalam hal ini oknum imigrasi.
"Kita kembangkan dari tersangka AH ini pihak imigrasi yang sudah kita tangkap sebelumnya. Ternyata mereka bekerjasama dalam suatu unit yang ada di Bandara Ngurah Rai tersebut," ujar dia.
Hengki menerangkan, AH mengaku dari periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2023 telah membantu 18 orang pendonor ginjal yang berangkat dari Indonesia via Bandara Ngurah Rai menuju ke Kamboja.
Modusnya, dengan menggunakan fast line atau fast track. Padahal, kebijakan ini tidak ada SOPnya.
"Memang ada kebijakan yang sifatnya adalah diskresi dan juga ada permohonan dari pihak tentu hasil pemeriksaan kita lembaga-lembaga ataupun MOU dengan Kementerian lembaga misalnya untuk orang hamil kemudian orang difabel orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu," ujar dia.
"Namun ternyata ini dimasukkan dalam fast track dan fast line itu pendonor-pendonor ini sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja," sambung dia.
Hengki menyebut, AH bersama kawanannya menerima sejumlah uang sebesar Rp3,2 juta sampai dengan Rp3,5 juta. Bahkan ada juga Rp3,7 juta.
"Kemudian dari sebagian uangnya ini ditransfer kepada petugas office yang ada di sana sejumlah Rp 1,5 juta dengan sepengetahuan supervisor ini sistem transfer," ujar dia. Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi setelah menemukan basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sejauh ini, totalnya 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hengki menyebut, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat.Para tersangka saling berbagi tugas. Tersangka inisial Hanif atau H atau Hanim misalnya. Dia menghubungkan antara Indonesia dengan Kamboja. Kemudian, tersangka atas nama Septian atau S yang juga koordinator Indonesia. Tersangka atas nama Lukman atau L bertugas melayani pendonor selama di Kamboja. Dialah yang menghubungan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor. Sedangkan, tujuh orang lainnya bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomondasi dan sebagainya.
Sementara, lima orang tersangka lainnya tidak termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu satu orang oknum anggota polri Aipda M dan empat oknum imigrasi. Dalam kasus ini, Peran Aipda M berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan. Saat itu, 10 orang tersangka mencari bantuan supaya lolos dari jeratan hukum. Ketemulah dengan Aipda M yang mengarahkan para pelaku menganti-ganti telepon genggam berserta simcard, dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas kepolisian. Aipda M turut menerima upah Rp 612 juta dari sindikat jual-beli ginjal.
Sindikat ini memanfaatkan media sosial Facebook untuk merekrut para korban. Ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu donor ginjal Indonesia dan donor ginjal luar negeri. Ini yang digunakan merekrut pendonor-pendonor ginjal. Berdasarkan data, korban berasal dari berbagai latar belakang dan profesi. Ada yang berprofesi sebagai pedagang, guru privat, buruh, dan sekuriti. Bahkan calon pendonor ada yang merupakan lulusan S2 dari Universitas ternama. Tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal, para pelaku mendapat upah Rp 200 juta. Dari nominal itu, pendonor akan mendapatkan bagian Rp 135 juta.
Aipda M terancam dipecat
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra mengatakan, pihaknya segera menyerahkan berkas Aipda M ke Komisi Etik Profesi Polri.
Nursyah mengatakan, setiap berkas yang masuk sudah pasti akan disidangkan. Dalam kasus ini, sidang etik diagendakan paling lama dua pekan ke depan. "Kami sudah rencanakan mungkin dalam dua minggu ini," ucap dia. Merujuk dari tindakan yang dilakukan, sanksi pemecatan tidak hormat kemungkinan akan dijatuhkan kepada Aipda AM. Hal itu diamini oleh Nursyah. "Bisa (PTDH) Pasti," ucap dia.