![Tiga Pegawai Imigrasi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/28/1690555829801-6z47d.png)
Tiga Pegawai Imigrasi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH. Sehingga totalnya, ada 15 orang menyandang status tersangka dalam kasus ini.
"Malam ini di Bali, tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di kantornya, Jumat (28/7).
"Kita kembangkan dari tersangka AH ini pihak imigrasi yang sudah kita tangkap sebelumnya. Ternyata mereka bekerjasama dalam suatu unit yang ada di Bandara Ngurah Rai tersebut," ujar dia.
Modusnya, dengan menggunakan fast line atau fast track. Padahal, kebijakan ini tidak ada SOPnya.
"Memang ada kebijakan yang sifatnya adalah diskresi dan juga ada permohonan dari pihak tentu hasil pemeriksaan kita lembaga-lembaga ataupun MOU dengan Kementerian lembaga misalnya untuk orang hamil kemudian orang difabel orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu," ujar dia.
Hengki menyebut, AH bersama kawanannya menerima sejumlah uang sebesar Rp3,2 juta sampai dengan Rp3,5 juta. Bahkan ada juga Rp3,7 juta.
"Kemudian dari sebagian uangnya ini ditransfer kepada petugas office yang ada di sana sejumlah Rp 1,5 juta dengan sepengetahuan supervisor ini sistem transfer," ujar dia. Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi setelah menemukan basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sejauh ini, totalnya 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hengki menyebut, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat.
Para tersangka saling berbagi tugas. Tersangka inisial Hanif atau H atau Hanim misalnya. Dia menghubungkan antara Indonesia dengan Kamboja. Kemudian, tersangka atas nama Septian atau S yang juga koordinator Indonesia. Tersangka atas nama Lukman atau L bertugas melayani pendonor selama di Kamboja. Dialah yang menghubungan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor. Sedangkan, tujuh orang lainnya bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomondasi dan sebagainya.
Sementara, lima orang tersangka lainnya tidak termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu satu orang oknum anggota polri Aipda M dan empat oknum imigrasi. Dalam kasus ini, Peran Aipda M berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan. Saat itu, 10 orang tersangka mencari bantuan supaya lolos dari jeratan hukum. Ketemulah dengan Aipda M yang mengarahkan para pelaku menganti-ganti telepon genggam berserta simcard, dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas kepolisian. Aipda M turut menerima upah Rp 612 juta dari sindikat jual-beli ginjal.
Sindikat ini memanfaatkan media sosial Facebook untuk merekrut para korban. Ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu donor ginjal Indonesia dan donor ginjal luar negeri. Ini yang digunakan merekrut pendonor-pendonor ginjal. Berdasarkan data, korban berasal dari berbagai latar belakang dan profesi. Ada yang berprofesi sebagai pedagang, guru privat, buruh, dan sekuriti. Bahkan calon pendonor ada yang merupakan lulusan S2 dari Universitas ternama. Tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal, para pelaku mendapat upah Rp 200 juta. Dari nominal itu, pendonor akan mendapatkan bagian Rp 135 juta.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra mengatakan, pihaknya segera menyerahkan berkas Aipda M ke Komisi Etik Profesi Polri.
Nursyah mengatakan, setiap berkas yang masuk sudah pasti akan disidangkan. Dalam kasus ini, sidang etik diagendakan paling lama dua pekan ke depan. "Kami sudah rencanakan mungkin dalam dua minggu ini," ucap dia. Merujuk dari tindakan yang dilakukan, sanksi pemecatan tidak hormat kemungkinan akan dijatuhkan kepada Aipda AM. Hal itu diamini oleh Nursyah. "Bisa (PTDH) Pasti," ucap dia.
Sedangkan, petugas imigrasi inisial AH menerima uang mulai dari Rp3.200.000 hingga Rp3.500.000 dari para pendonor atau tiap satu orang.
Baca SelengkapnyaTiga polisi terlibat penjualan senjata api ilegal tersebut sudah ditangani Biro Paminal.
Baca SelengkapnyaDua Anak Panji Gumilang, inisial IP dan AP mangkir dari panggilan kepolisian hari ini.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menentapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Polisi juga menolak penangguhan penahanan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaSegala upaya telah dilakukan secara preemtif untuk mencegah terjadi tawuran.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaKemudian adanya pencopotan baliho yang juga diduga dilakukan oknum kepolisian.
Baca SelengkapnyaMeski, Aan saat ini telah dipecat, namun aksinya itu tetap diusut pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca Selengkapnya