Pengakuan Tersangka TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja: Awalnya Jadi Pendonor untuk Bayar Utang
Hamim, salah seorang tersangka TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja, mengaku menjadi pendonor sebelum mengoordinir orang-orang yang ingin menjual ginjalnya.
Penyesalan Hamim sudah terlambat. Kini dirinya harus bertanggung jawab setelah bisnis ilegal dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja diungkap kepolisian.
Pengakuan Tersangka TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja: Awalnya Jadi Pendonor untuk Bayar Utang
"Kalau saya sih sebenarnya penyesalan sudah ada dari waktu 2019 juga ingin berhenti."
Tersangka TPPO penjualan ginjal, Hamim kepada wartawan, Jumat (21/7).
Bahkan, Hamim yang telah ditangkap di Bekasi saat awal kasus ini turut menyerukan supaya para pelaku bisnis ilegal ini berhenti. Agar nasibnya tidak seperti dirinya yang harus terseret menjadi tersangka.
"Intinya kayak gitu, saya gak bisa kasih pesan apa-apa, intinya ke teman teman yang lain kalau bisa kalau ada jalan lain yang lebih baik lagi, mendingan jangan sampai kayak gini," ujar Hamim.
Lantas, Hamim pun menceritakan awal mula dirinya terjerumus dalam bisnis ilegal ini pada saat 2018. Ketika himpitan ekonomi menerpa keluarganya akibat utang keluarga yang harus dilunasi. "Akhirnya saya cari-cari grup-grup donor ginjal, saya cuma ngeliat postingan- postingan dari situ itu ada yang isi postingan itu 'dibutuhkan donor ginjal A, B, AB , atau O, syaratnya ini-ini' setelah itu saya inbox akun yang mem-postingnya," kata Hamim. "Setelah ada respons saya kirim persyaratannya lewat messenger. Setelah itu saya langsung disuruh ke kontrakan brokernya itu di sekitaran Bojong Gede," tambah dia.
Saat itu Hamim masih menjalani tahapan donor di salah satu rumah sakit di Jakarta. Namun dia dinyatakan gagal, karena tidak lolos persyaratan seperti tes kesehatan dan persetujuan keluarga. "Setelah saya gagal di sana, kemudian saya menunggu di rumahnya broker itu dengan dalih saya ngomong ke istri kerja proyek. Setelah satu tahun saya menunggu di situ sekitar 2019 bulan Juli, saya berangkat ke Kamboja dengan brokernya," ujarnya.
Proses di Kamboja
Setibanya di Kamboja, Hamim bersama dua orang lainnya sempat dipertemukan dengan Miss Huang. Wanita ini yang mengatur segala keperluan para pendonor ketika berada di Kamboja.
"Setelah dilakukan medical check up di sana, saya sama teman saya yang cewek lolos, yang satunya gagal. Kemudian saya dipertemukan dengan pasien, saya dapat pasien dari Singapura dan kemudian teman saya pasiennya dari Indonesia juga," ujarnya.
Tersangka TPPO penjualan ginjal, Hamim
Hamim melewati proses pengecekan kesehatan seperti ukuran kreatinin tidak boleh lebih dari 1,1 ukurannya. Kemudian tidak ada asam urat, kolestrol, darah tinggi, dan hepatitis. Setelah dinyatakan lolos, maka proses operasi transplantasi ginjal pun dilakukan di Preah Ket Mealea Hospital atau rumah sakit (RS) militer yang berada di Kota Phnom Penh, Kamboja. Bayaran yang diterima Hamim sekitar Rp120 juta dari ginjal yang didonorkannya. "Besoknya itu dilakukan operasi, setelah operasi masa penyembuhan sekitar 10 hari dan saya kembali ke Indonesia, saya istirahat di Indonesia sekitaran satu dua bulan. Waktu itu 2019 (ginjal) dibayar Rp120 juta," bebernya.
Terjerumus Jadi Sindikat
Seusai dirinya menjadi pendonor, Hamim pun ditawarkan oleh broker yang dihubunginya saat awal untuk menjadi koordinator di Kamboja. Tugasnya, mengurus para pendonor yang ada di Kamboja. Hamim pun menerima para pendonor, mengatur makan selama di Kamboja, sampai proses pengembalian ke Indonesia. Dia dibayar sekitar Rp5 juta- Rp7 juta per bulan. "Sampai di sana, 4 orang di Kamboja dilakukan medical check up lagi, cuma di sana pasiennya baru ada 2. Jadi yang 2 dipulangkan dan 2 dioperasi. Setelah kami pulang lagi ke Indonesia, kemudian 3 mingguan saya memberangkatkan lagi sekitar 6 orang termasuk 2 orang yang di sana. Begitu terus prosesnya dikirim ke Kamboja," ucapnya.
Hamim mengaku tidak mengetahui bagaimana cara perekrutan para pendonor ginjal di Indonesia. Dia hanya menyebut kalau itu tugas dari broker yang kerap membagikan iklan donor ginjal melalui media sosial.
"Setahu saya broker saya itu cari lewat Facebook, dia membuat beberapa grup Facebook, di antaranya Forum Donor Ginjal Indonesia, kemudian Donor Ginjal Luar Negeri juga," ucapnya.
Sekadar informasi, Hamim merupakan satu dari 12 tersangka yang telah diringkus Polda Metro Jaya terkait kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja. Tersangka lain yakni MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara pegawai Imigrasi di Bali berinisial AH dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice/perintangan penyidikan).