Transaksi Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Dilakukan di Rumah Sakit Kamboja
Korban dijanjikan Rp135 juta setelah menjual ginjal
Sindikat jual beli ginjal sudah berlangsung lama dan bukan satu sindikat
Transaksi Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Dilakukan di Rumah Sakit Kamboja
Polisi menangkap 12 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka yang diamankan itu merupakan sindikat penjualan ginjal jaringan Internasional Indonesia-Kamboja.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari pengungkapan kasus di Tarumajaya, Villa Muara Gading, Bekasi. Informasi diterima polisi kemudian dilakukan penindakan.
"Ternyata dalam pengembangan merupakan jaringan internasional yang dikenal istilah transion organisasi crime," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (20/7).
Polisi kemudian membentuk tim gabungan terdiri dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya hingga Divisi Hubinter Mabes Polri. Setelah dibentuk, polisi berangkat ke Kamboja untuk menyelamatkan para pendonor. Namun ketika tiba di Kamboja, ternyata para polisi terhalang dengan birokrasi yang ada di negara tersebut selama dua minggu. "Di sana tercium oleh sindikat, kemudian mereka langsung segera keluar dari rumah sakit jalan darat menuju Vietnam, terbang dari Vietnam ke Malaysia baru ke Bali. Namun sindikat ini setelah sampai ke Indonesia, tim kembali ke Jakarta. Langsung kami tangkap di Surabaya yang ada di sana yang mengkoordinir di Kamboja sudah kita tangkap," kata Hengki.Polisi mengungkapkan bahwa yang menjadi hambatan di Kamboja karena tidak adanya kesepahaman tentang TPPO antara Indonesia dengan Kamboja. Kemudian hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa sindikat jual beli ginjal sudah berlangsung lama dan bukan satu sindikat. "Apalagi di luar negeri juga di Kamboja belum tentu sama dengan tindak pidana di sana padahal ini adalah double crimianlity. Di sana juga perbuatan melawan pidana, karena pada tahun 2014 ini juga pernah ada penindakan di rumah sakit ini dan ditangkap petinggi di Kamboja sana," ucap Hengki.
Pembagian uang
Polisi menjelaskan, sindikat jual beli organ ginjal jaringan internasional mendapat upah Rp200 juta tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal. Dari nominal itu, pendonor akan mendapatkan bagian Rp135 juta. Sedangkan, sisanya diperuntukoan untuk para pelaku. "Para sindikat Indonesia terima pembayaran Rp200 juta. Rp135 juta dibayar pendonor, sindikat terima Rp65 juta per orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor kemudian naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya," kata Hengki.
Polisi menerangkan, pendonor akan diobservasi kurang lebih selama seminggu sambil menunggu dipertemukan dengan calon penerima ginjal. Kemudian, dilaksanakan transplasi ginjal. Sementara itu, masa penyembuhan tujuh hari, kemudian kembali ke Indonesia. Polisi mengatakan, para pelaku menjanjikan uang Rp135 juta kepada masing-masing pendonor setelah selesai melaksanakan transplantansi ginjal di Kamboja sana. "Jadi setelah transplantasi beberapa hari kemudian langsung di transfer ke rekening pribadi," kata dia.
Hasil pemeriksaan terungkap penerima ginjal berasal dari mancanegera. "Ada India, China, Malaysia, Singapura dan sebagainya," ujar dia.
Ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 10 di antaranya merupakan bagian dari sindikat. "Di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor," ujar dia.
Para tersangka saling berbagi tugas. Tersangka inisial Hanif atau H misalnya.
Dia menghubungkan antara Indonesia dengan Kamboja. Kemudian, tersangka atas nama Septian atau S yang juga koordinator Indonesia.
Tersangka atas nama Lukman atau L bertugas melayani pendonor selama di Kamboja. Dialah yang menghubungan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor. Sedangkan, tujuh orang lainnya bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomondasi dan sebagainya. Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi setelah menemukan basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Reporter: Ady Anugrahadi