Instruksi Tegas Kapolri ke Anak Buah Terlibat Jual Beli Ginjal
Tegasnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit anak buahnya yang terlibat kasus jual beli organ ginjal. Reporter: Bachtiarudin Alam
"Semua kita proses,kita enggak pernah ragu-ragu," tegas Kapolri Sigit.
Instruksi Tegas Kapolri ke Anak Buah Terlibat Jual Beli Ginjal
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak pernah ragu menindak setiap anggotanya yang bermasalah. Termasuk, Aipda M yang jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal.
"Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polrinya sendiri kita proses. Kita proses pidana, kalau masalah itu (proses anggota) kita enggak pernah ragu-ragu," kata Sigit kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/7).
Sigit mengatakan komitmen itu diwujudkan dengan diusutnya semua tersangka tanpa pandang bulu.
Termasuk pihak dari sindikat, maupun petugas polisi sampai imigrasi yang diduga terlibat.
Di mana, Aipda M serta satu orang dari pihak Imigrasi inisial AH alias A telah ditetapkan tersangka. Bersama 10 orang sindikat berinisial MAF alias L, R, DS alias R, HA alias D, ST alias I, H alias T, HS alias H, GS alias G, EP alias E dan LF alias L. "Kita proses makanya kita sampaikan toh, bahwa selain ada sindikat terus kemudian ada oknum Polri yang saat itu dimintai tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dan harapan kasusnya dihentikan," ujarnya.
Mereka pun dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
Pasal yang Menjerat Aipda M
Kemudian Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Diproses Etik
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ tubuh. Termasuk memproses keterlibatan tersangka Aipda M yang bakal diproses etik atas dugaan keterlibatannya. “Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan propam nantinya. Baik itu melalui kode etik atau pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (21/7).
Peran Aipda M
Secara terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan peran dari Aipda M yang merupakan anggota dari Polres Bekasi Kota. Ia, diduga terlibat dalam serangkaian tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. "Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice. Tapi dalam pasal dalam UU TPPO ada itu disana. Untuk menghalangi penyidikan secara langsung atau tidak. Itu ancamannya sangat berat," kata Hengki.
Adapun tindakan yang dilakukan Aipda M adalah seorang polisi yang diminta tolong oleh para sindikat agar membantu lolos dari jeratan hukum. Dengan iming-iming hadiah sebesar Rp612 juta yang diberikan para tersangka. "Apa yang terjadi setelah itu disuruh untuk pindah tempat, HP dihilangkan kemudian jejak data, dihilangkan itu mempersulit penyidikan kita tidak tahu ini berapa yang ada di Kamboja, berapa identitasnya apa, paspornya apa itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke Kamboja. Bahkan setelah berangkat kita untuk koordinasi dengan tim yang di Kamboja kesulitan karena hpnya sudah hilang semua," kata Hengki.