Imigrasi Bali Bantah, Kemenkumham Cari WN Australia Ngaku Dimintai Rp15 Juta karena Paspor Kotor
Turis asal Australia bernama Monique Sutherland, harus membayar denda sebesar AUD1.500 atau sekitar Rp15,2 juta, gara-gara paspornya kotor.
Pengakuan WN Australia bikin geger. Dia mengaku dimintai AUD1.500 atau lebih kurang Rp15,2 juta oleh petugas Imigrasi Bali karena paspornya kotor.
Imigrasi Bali Bantah, Kemenkumham Cari WN Australia Ngaku Dimintai Rp15 Juta karena Paspor Kotor
Kemenkumham Bali sudah memeriksa tiga petugas imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Monique Sutherland (28) melintas. Mereka membantah memintah sejumlah uang pada WNA tersebut.
"Kita harus klarifikasi, kalau petugas imigrasi menyatakan tidak ada. Bahkan, kita bisa melihat CCTV-nya. Namun, apa yang terjadi selanjutnya setelah keluar dari office, imigrasi menyerahkan ke airline. Kita tidak tahu itu, ini perlu kita pendalaman lagi."
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, saat ditemui di Kantor Kemenkumham Bali, Selasa (11/7).
Cari Keberadaan Bule Australia
Namun demikian, hasil pemeriksaan itu tidak serta merta membuat perkara ini selesai. Kemenkumham Bali masih berupaya menghubungi WNA tersebut lewat akun Twitternya untuk mendengar kejadian versi berbeda. Tetapi upaya itu belum membuahkan hasil. "Kita kan ingin komunikasi dengan yang bersangkutan supaya lebih objektif. Tapi sampai sekarang belum berhasil komunikasi dengan dia," imbuhnya.
Dari data yang dimiliki, Monique Sutherland datang ke Bali bersama ibunya pada tanggal 5 Juni 2023 dengan menggunakan pesawat Batik Air OD178. Sesampainya di Bali, dia mengaku dikenai denda Rp15 juta lebih oleh petugas imigrasi Bali. Meskipun pihak Imigrasi Bali sudah menegaskan tidak meminta atau mengenakan biaya apapun pada WNA tersebut selain hanya memeriksa untuk mendapat cerita penyebab kondisi paspor kotor. "Alasan pemeriksaan, karena saat dia tiba paspornya basah, mungkin terkena parfum atau apa. Sesuai dengan aturan internasional kita harus cari tahu," jelasnya.
Saat pemeriksaan dilakukan, yang bersangkutan juga didampingi pihak Batik Air. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Imigrasi akhirnya membubuhkan stampel dan WNA tersebut bisa masuk ke Bali.
"Kemudian paspor distamp, boleh masuk ke Bali diserahkan ke airline. Airline yang berurusan dengan dia selanjutnya sampai ke Bea Cukai. Apa yang terjadi itu yang perlu kita dalami," ujarnya.
"Jadi pendalaman masih dilakukan dan belum selesai. Sementara ini, petugas saya menjamin, bahkan mereka tanda tangan di atas materai, tidak ada melakukan apa yang dituduhkan itu. Namun pendalaman perlu se-objektif mungkin, kita dalami," ujarnya.
@merdeka.com
Seperti diketahui, turis asal Australia bernama Monique Sutherland, harus membayar denda sebesar AUD1.500 atau sekitar Rp15,2 juta, gara-gara paspornya kotor. Dilansir Daily Mail, sebenarnya saat check-in di konter Batik Air di Bandara Tullamarine di Melbourne, Australia, Monique Sutherland diminta menandatangani formulir biru tambahan. Hal itu karena paspornya yang sudah berusia tujuh tahun sedikit kotor. Dia mendapat hambatan ketika di Imigrasi Bali. Saat menyerahkan formulir biru tambahan itu, Monique Sutherland kemudian dibawa ke ruang interogasi oleh petugas. Monique melancong ke Bali bersama ibunya.
"Saya ditanya apakah saya sendirian, dan apakah saya seorang traveler biasa (yang sebenarnya bukan). Lalu saya dibawa ke ruang interogasi kecil," ujar Sutherland. "Para pejabat terus keluar dan masuk dan menanyai saya selama lebih dari satu jam," tambahnya.
Hal yang membuat Sutherland ketakutan adalah ketika para petugas itu tertawa dan berbicara dalam Bahasa Indonesia. Kemudian petugas menyebut bahwa dia terancam dideportasi karena masuk ke Indonesia dengan paspor yang rusak. Menurut Sutherland, para petugas itu menawarkan solusi agar tidak dideportasi dan tetap bisa berada di Bali, tapi syaratnya mesti membayar AUD 1.500 atau sekitar Rp15,2 juta.