Terjaring OTT, Petugas Imigrasi Bali Pungli Turis Asing Gunakan Fast Track & Perbulan Kantongi Rp 200 Juta
Belum bisa dijelaskan secara rinci sejak kapan pungli dilakukan. Saat ini, kasus pungli ini mash terus didalami.
Ada lima petugas imigrasi yang ditangkap.
Terjaring OTT, Petugas Imigrasi Bali Pungli Turis Asing Gunakan Fast Track & Perbulan Kantongi Rp 200 Juta
Lima petugas Imigrasi terjaring operasi tangkap tangan yang digelar Kejaksaan Tinggi Bali. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.Mereka ditangkap atas dugaan pungutan liar (Pungli) kepada Warga Negara Asing (WNA) saat memasuki jalur fast track atau jalur cepat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dedy Kurniawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. Kelimanya ditangkap pada Selasa (14/11) kemarin, pukul 22.00 Wita.
"Jadi ini bermula adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Fast track itu pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk mempermudah pemeriksaan ke imigrasi atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas, yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak-anak dan pekerjaan migran," kata Aspidsus saat melakukan konferensi pers di Kejati Bali, Rabu (15/11).
Seharusnya, pelayanan fast track tidak dipungut biaya. Tetapi praktiknya, layanan tersebut malah disalahgunakan.
Warga asing yang menggunakan fasilitas fast track itu dipungut biaya antara Rp100 ribu sampai Rp250 ribu per orang.
"Jadi, karena adanya informasi tersebut makannya kemarin tanggal 14 November kita turun, kita ceks ke lapangan dan benar ada fakta terjadinya penyalahgunaan fast track, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp 100 sampai Rp 200 juta per bulan."
Kata Aspidsus
@merdeka.com
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp100 juta yang diduga hasil pungli.
"Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah kurang lebih Rp 100 juta rupiah yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut," ujarnya.
Belum bisa dijelaskan secara rinci sejak kapan pungli dilakukan. Saat ini, kasus pungli ini mash terus didalami.
"Kita lagi memperdalam saat ini. Pasti nanti ada pengumuman lebih lanjut mengenai ini. Jadi kita memang lagi mendalami sekarang ini," ujarnya.
Belum Ditahan
Kelima petugas imigrasi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungli tersebut. Karena, masih melakukan pemeriksaan dan belum ditahan di Kejati Bali.
"Belum tersangka, belum ditahan. Jadi nanti tunggu pengumuman selanjutnya. Itu saja," imbuhnya.
Masih didalami juga apakah kelimanya terlibat atau hanya beberapa orang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada sejumlah pegawai imigrasi Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (14/11) malam kemarin.
Dari informasi yang didapat ada lima petugas imigrasi Ngurah Rai, yang diamankan oleh petugas kejaksaan Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan soal pengamanan tersebut.
"Iya (ada penangkapan). Nanti kita berikan press releasenya," singkat Eka Sabana, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).