Viral Pria di Bali Pamer Pistol di Medsos, Berujung Diringkus Polisi
Karena pamer senjata api (senpi) di media sosial, pria asal Bali ini ditangkap polisi
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Karangasem, Bali
Viral Pria di Bali Pamer Pistol di Medsos, Berujung Diringkus Polisi
Seorang pria berinisial ATW (33) asal Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali, ditangkap kepolisian Polres Karangasem, Bali, karena pamer senjata api (senpi) di media sosial.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Karangasem, Bali, pada Kamis (21/3) berserta barang bukti senpi milik pelaku.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti senpi lengkap dengan magazine dan peluru, handphone dan barang bukti lainnya sudah diamankan Satreskrim Polres Karangasem untuk penyelidikan lebih lanjut, serta untuk melakukan penelusuran dari mana pelaku mendapatkan senpi tersebut," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/3).
Tertangkapnya pelaku, berawal dari anggota Reskrim Polres Karangasem melaksanakan patroli siber untuk mencari informasi terkait video viral dari akun Tiktok bernama @GusBenong.
Di mana sebelumnya akun tersebut pada Kamis (14/3) telah memposting seorang pemuda dengan bangga pamer memiliki senjata api dan menembakkan senpi tersebut, hingga viral dan banyak menuai pertanyaan dan kecaman dari netizen dan membuat resah di masyarakat.
Lalu, pada Senin (19/3) kepolisian Polres Karangasem melakukan penyelidikan tentang video viral tersebut dan dari serangkaian penyelidikan itu berhasil menangkap pelaku AWT.
Kemudian, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui memang benar video tersebut dibuat pelaku dan pelaku juga mengakui senpi itu milik pelaku dan tanpa surat izin.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap beraktivitas seperti biasa, mari kita saling ingatkan antar keluarga, tetangga, teman jangan sampai hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dan bahkan bisa mengganggu situasi kamtibmas terjadi di lingkungan kita. Percayakan proses hukum pelaku kepada pihak kepolisian dan pasti akan diproses tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.