Ini Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Ini Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Polisi mengungkap sosok dan latar belakang tersangka yang mengancam tembak calon presiden (Capres) Anies Baswedan.
Ini Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Tidak hanya itu, polisi juga menjelaskan motif dari tersangka yang mengancam akan menembak pasangan dari Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, berdasarkan update pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka berinisial AWK yang berasal dari Probolinggo, Jatim, ini merupakan seorang buruh angkut.
AWK diketahui bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember, Jawa Timur. Tersangka, juga diketahui berpendidikan terakhir sekolah menengah atas (SMA).
"Tersangka AWK, berasal dari Probolinggo, buruh angkut di Pasar Jember," ujar Kombes Pol Dirmanto, Rabu (17/1).
Lantas, apa motif dari tersangka melakukan pengancaman terhadap Capres Anies Baswedan? Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, apa yang dilakukan oleh tersangka sebenarnya hanya bersifat spontan.
Tersangka mengaku, jika ia spontan melakukan hal itu setelah melihat salah satu akun di media sosial Tiktok. Ia mengaku hanya sekedar berkomentar dengan nada mengancam.
"Motifnya, setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan (tersangka) mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu paslon capres," tandasnya.
Saat disinggung apakah tersangka ada afiliasi dengan kelompok politik tertentu, Dirmanto memastikan jika tersangka tidak ada ikatan dengan kelompok politik tertentu.
"Tidak ada ikatan (atau) afiliasi dengan kelompok politik lainnya," tegasnya.
Terkait dengan kasus ini, tersangka pun diancam dengan sangkaan pasal 29 Undang-Undang ITE. Ancaman pidananya, 4 tahun penjara atau denda Rp750 juta.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan 3 saksi dan 2 ahli, ahli ITE dan bahasa. Barang bukti yang disita antara lain, satu bendel screenshoot komentar di salah satu akun tiktok, HP, dan satu buah akun tiktok," ujarnya.
Atas perkara ini, tersangka tidak ditahan. Alasannya, hal itu sesuai dengan pasal 21 KUHAP, yang menyatakan bahwa ancaman di bawah 5 tahun tidak dapat dilakukan penahanan.
"Sesuai pasal 21 KUHAP, ancaman yang bisa ditahan itu adalah 5 tahun atau lebih. Prosesnya tetap jalan, (tapi) tidak ditahan," katanya.
Dirmanto pun mengimbau agar masyarakat dapat lebih bijak lagi untuk bermedsos. Sebab, meski di Indonesia cukup mudah untuk bermedsos, namun tetap ada konsekwensi hukumnya.
"Kami memberikan imbauan bahwa bermedsos dengan mudah di Indonesia itu ada konsekwensi hukumnya juga. jadi bijaklah bermedsos," imbaunya.
Diketahui, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan pihaknya telah menangkap pelaku berinisial AWK (23) hari Sabtu pukul 09.30 WIB.
"Kita berhasil menangkap dan saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Pasuruan Jawa Timur tepatnya TKP-nya di Jember," kata Sandi di Divisi Humas Polri, Sabtu (13/1).