Dalih Hasbi Hasan Pakai Helikopter ke Bali Bareng Windy 'Idol'
Hal itu diungkap Hasbi dalam nota Pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat
Hasbi mengatakan kalau dirinya tidak pernah ingin mendapatkan fasilitas cuma-cuma ketika berlibur ke Bali bareng Windy
Dalih Hasbi Hasan Pakai Helikopter ke Bali Bareng Windy 'Idol'
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengaku tidak pernah mendapatkan fasilitas keliling Bali menggunakan Helikopter senilai Rp7,5 juta secara cuma-cuma bersama Windy Yunita Bastari alias Windy 'idol'.
Ia bahkan sempat menolak ketika tahu fasilitas yang diberikan secara gratis. Hal itu diungkapkan Hasbi dalam nota Pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Semulanya, Hasbi mengaku pernah membayar Rp7,5 juta kepada Devi Herlina yang merupakan notaris dari Urban.co
"Saya sudah akan membayar namun tidak diterima oleh Pihak PT Urban Co. Karena sudah diselesaikan oleh Devi Herlina, selanjutnya saya menghubungi Devi Herlina dengan maksud mengganti biaya yang sudah dikeluarkan, namun Devi Herlina hanya menjawab 'enggak apa-apa pak Hasbi kebetulan saya Notaris Urban.Co dan itu juga free of charge kok'," kata Hasbi di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Hasbi mengatakan kalau dirinya tidak pernah ingin mendapatkan fasilitas cuma-cuma ketika berlibur ke Bali bareng Windy. Bahkan setelahnya ia mengaku tidak pernah berkomunikasi lagi dengan Devi.
"Saya tidak tidak menghendaki free of charge (FOC) dan akan membayar sendiri biaya sewanya. Walaupun tuduhan terhadap saya tersebut tidak benar," pungkasnya.
Sebagaimana dalam dakwaan Hasbi, Jaksa mengatakan terdakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Dari salah satu gratifikasi yang dinikmatinya yakni liburan ke Bali sambil ditemani Windy Yunita Bastari Usman alias Windy 'Idol'.
"Pada 13 Januari 2022 bertempat di Kabupaten Badung terdakwa menerima fasilitas perjalanan keliling Bali melalui udara dengan menggunakan helikopter senilai Rp7.500.000. Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana,"
kata jaksa saat membacakan amar dakwaanya di Pengadilan Negeri Tipikor (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
Selain beplesiran di Bali, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta rupiah dari dari ketua Pengaduan Negeri Pangkalan Balai Yudi Noviandri sebagai bentuk terimakasih membantu anggaran Pengadaan Negeri Pangkalan Balai.
Uang diberikan oleh salah seorang anggota TNI yang merangkap sebagai Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung RI.
Uang panas tersebut pun diberikan ke Hasbi dengan cara ditransfer melalui rekening BCA atas nama Danil.
"Pada tanggal 22 Februari 2021 terdakwa melalui Danil Afrianto (TNI/Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung RI) menerima uang sebesar Rp100.000.000 dari Yudi Noviandri," beber Jaksa.