KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?
Windy Idol kembali dicegah dalam jangka waktu enam bulan.
Windy diharap kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah Windy Bastari Usman alias Windy Idol berpergian ke luar negeri. Windy merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.
"Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Windy Idol kembali dicegah dalam jangka waktu enam bulan. Windy diharap kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
"Cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak bulan lalu (September 2023) dan untuk durasi waktu hingga 6 bulan ke depan,"
kata Ali.
merdeka.com
Sebelumnya, KPK juga sempat mencegah Windy Idol selama enam bulan sejak 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
Sementara pada Kamis, 5 Oktober 2023 kemarin, Windy Idol mangkir panggilan pemeriksaan KPK.
Selain Windy Idol, yang tak memenuhi panggilan kemarin yakni Pegawai PT Athena Jaya Production Wa Ode Kartika Sari.
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Kami ingatkan keduanya untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Ali.
Sebelumnya, Windy Idol dicecar soal kedekatannya dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Windy Idol dicecar demikian saat dihadirkan sebagai saksi pada Selasa, 19 September 2023 dan Rabu, 20 September 2023.
Windy diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan (HH).
"Windy Yunita Bastari Usman (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan Tersangka HH," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9).
Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Hasan Hasbi, KPK juga menetapkan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Nama keduanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1).
Dadan disebut sebagai penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Hingga saat ini, sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
3. Prasetyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh
4. Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
5. Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
6. Redhy Novarisza (RN) selaku PNS Mahkamah Agung/staf
7. Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
8. Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
9. Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS Mahkamah Agung
10. Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung
11. Theodorus Yosep Parera (TYP) selaku pengacara
12. Eko Suparno (ES) selaku pengacara
13. Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidan
14. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
15. Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar
16. Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton
17. Hasbi Hasan (HH) selaku PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.
KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.
Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.
Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.
Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.
Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.