Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.
Surat pencopotan Hasbi Hasan sudah diserahkan ke Presiden Jokowi.
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) mencopot status kepegawaian PNS Sekretaris MA Hasbi Hasan tersangka kasus suap pengurusan perkara yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan, Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.
"Satu, surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 dengan Nomor: 126/ KMA/Kp.02.2/7/23 perihal Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Hasbi Hasan, jabatan Sekretaris MA," kata Suharto kepada wartawan, Kamis (13/7).
Kemudian yang kedua yakni surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 Nomor: 127/KMA/Kp.04.5/7/2023 perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris MA RI.
"Yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI Nama Bapak Sugiyanto, jabatan Kepala Badan Pengawasan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7).
Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga saat ini sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Prasetyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh dan Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung. Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Redhy Novarisza (RN), PNS Mahkamah Agung/staf dan Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal (NA), PNS Mahkamah Agung dan Albasri (AB), PNS Mahkamah Agung.Kemudian Theodorus Yosep Parera (TYP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara dan Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidan. Lalu Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton dan Hasbi Hasan (HH) selaku PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Hasbi Hasan sebelumnya merasa keberatan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Walhasil, Hasbi tidak pernah hadir setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Malahan, Hasbi menempuh jalur hukum dengan melakukan praperadilan untuk menguji status tersangkanya. Sayangnya, Hasbi gagal dan pengadilan tetap memutuskan dirinya tetap layak menyandang status tersebut. Dalam kasus ini, KPK menjerat Hasbi Hasan bersama Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan sudah ditahan KPK, namun Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023.
KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah. Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana. Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.
Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022. Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun. Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com