Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Dadan Tri melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar," ujar jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Suap diberikan agar Dadan Tri dan Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan hakim di MA yang memeriksa dan mengadili perkara.
Selain itu, suap juga diberikan agar Dadan Tri dan Hasbi mengurus perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA, sehingga dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Hasbi Hasan," kata jaksa.
Konstruksi perkara
Jaksa menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2022, di mana Riris Riska Diana yang merupakan istri Dadan, memperkenalkan Dadan dengan Hasbi Hasan. Dari perkenalan itu, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif berkomunikasi.
Kemudian, Dadan bertemu seseorang bernama Timothy Ivan Triyono yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi Prabowo (Jokpro). Dalam pertemuan itu Timothy menyampaikan akan mempertemukan Dadan Tri dengan Heryanto Tanaka yang sedang mengalami masalah atas simpanan berjangka di KSP Intindana sebesar Rp45 miliar.
Heryanto telah melaporkan Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman atas tindak pidana pemalsuan surat atau akta notaris. Perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang amar putusannya membebaskan Budiman dari segala dakwaan.
Namun atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA yang mengadili kasasi ini di antaranya, Sri Murwahyuni sebagai sebagai Hakim Ketua, serta Gazalba Saleh dan Prim Haryadi sebagai hakim anggota.
Dari upaya yang dilakukan Dadan Tri dan Hasbi Hasan, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.
Atas perbuatannya, Dadan Tri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.