Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap pejabat Mahkamah Agung (MA). Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat membebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan.
Menurut kuasa hukum Dadan, Willy Lesmana Putra, tidak melekat unsur kesalahan, pertanggungjawaban pidana, serta satu sifat melawan hukum dan perbuatan yang disangkakan kepada Dadan jika berdasarkan analis fakta dan yurisdiksi.
"Atas dasar tidak terpenuhinya berbagai unsur pidana tersebut, patut kiranya terdakwa agar bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan," kata Willy dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/2) seperti diberitakan Antara.
Willy menyebutkan salah satu perbuatan Dadan yang didakwakan, tetapi tidak terbukti merupakan tindak pidana maupun tindak pidana korupsi, yakni transaksi Dadan dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bernama Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.
Ia menuturkan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi bisnis dan hubungan investasi yang sah. Selain itu, Dadan maupun Heryanto merupakan pihak swasta sehingga seluruh transaksi yang dilakukan tidak bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi, yang cenderung dikenakan kepada pegawai atau pejabat negeri.
"Ini tidak terbukti secara sah," ucap dia.
Dengan demikian, Willy mengatakan bahwa seluruh perbuatan Dadan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk dalam pidana, sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dalam dakwaan kedua juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, yang dituntut kepada terdakwa.
"Kami serahkan sepenuhnya nasib terdakwa kepada Yang Mulia majelis hakim. Kiranya majelis hakim berkenan untuk memberikan putusan dengan membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," ujar Willy menambahkan.
Usai sidang duplik, sidang pembacaan putusan majelis hakim terhadap Dadan akan dibacakan pada tanggal 7 Maret 2024.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA, antara lain, untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Atas dakwaan tersebut, Dadan dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara. Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.