Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
dia tetap mengungkapkan kejanggalan perlakuan KPK terhadapnya dan merasa terzalimi atas penetapan sebagai tersangka
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Dadan Tri Yudianto, terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK minggu lalu, yang mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan.
“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” tutur Dadan usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum 'jaksa jahat, jaksa jahat' katanya saat itu. Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang,” sambungnya.
Atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku telah bertanggungjawab untuk memperbaikinya.
Meski begitu, dia tetap mengungkapkan kejanggalan perlakuan KPK terhadapnya dan merasa terzalimi atas penetapan sebagai tersangka hingga terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” ujarnya
Padahal, kata Dadan, investasi senilai Rp11,2 milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis yang dilandasi dengan adanya kesepakan atau perjanjian kerjasama dan bahkan Heryanto Tanaka sebagai investor juga telah mendapatkan deviden.
“Investasi senilai Rp 11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun Pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden dari bisnis atau kerjasama tersebut,” ungkap dia.
Kejanggalan berikutnya menurut Dadan adalah saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK meminta uang dengan angka fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar. Dan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka statusnya akan dijadikan tersangka.
“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” beber Dadan.
Selain itu, saat dia akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.
“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” katanya.
Akhirnya, kasus pun terus berlanjut ke persidangan. Namun selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti sebagaimana yang dituduhkan dan didakwakan terhadapnya.
“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” Dadan menandaskan.
Sebelumnya, mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dituntut penjara selama 11 tahun 5 bulan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menilai, Dadan terbukti sebagai makelar terkait kepengurusan di Mahkamah Agung (MA) bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," ungkap Jaksa KPK dalam amar tuntutannya, Selasa (13/2/2024).
Jaksa berkeyakinan, Dadan telah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar selaku makelar kasus di Mahkamah Agung. Maka ia pun dikenakan pidana denda senilai Rp1 miliar subsidiair kurungan pengganti selama 6 bulan.
Jaksa KPK juga nambahkan, Dadan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar. Apabila tidak disanggupi maka hukumannya ditambah dengan perpanjangan pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000,00 selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," kata jaksa.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun," pungkas Jaksa.