Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto, atas penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang menjerat debitur Heriyanto Tanaka. Uang tersebut diberikan ke Hasbi bermoduskan janji kerja sama bisnis skincare.
Mulanya, Dadan menyanggupi untuk membantu Heriyanto agar perkaranya diurus dengan biaya Rp15 miliar.
"Dadan menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15.000.000.000 yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare," kata Jaksa KPK saat membacakan amar dakwaanya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
"Dari permintaan Dadan tersebut, Heriyanto menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada terdakwa melalui Dadan sebesar Rp11.200.000.000," sambung Jaksa.
Jaksa menerangkan, Heriyanto mengaku sudah mengeluarkan banyak uang agar lawannya, Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dapat terjerat hukuman dengan barang bukti berupa sertifikat tanah milik KSP.
Perkara itu pun telah terdaftar tingkat kasasi MA nomor 326 K/Pid/ 2022 dimana yang menangani perkara itu adalah Sri Murwahyuni selaku Ketua majelis, Gazalba Saleh dan Prim Haryadi sebagai hakim anggota, lalu Bayuardi yakni Panitera Pengganti.
Uang dengan nilai fantastis itu pun diberikan kepada terdakwa di meja kerjanya pada 29 Maret 2022 secara bertahap, yang pada akhir ditotalkan sebesar Rp11,2 miliar.
"Bertempat di kantor MA Dadan menginformasikan kepada Theodorus Yosep Parera (kuasa hukum Heriyanto) dan menyerahkan uang kepada terdakwa," ucap Jaksa KPK.
Singkat cerita pada saat sidang pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Atas perbuatannya, Hasbi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.