Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Hasbi tak kunjung ditahan usai ditetapkan tersangka
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bakal menjalani sidang perdananya atas kasus suap penanganan perkara di MA dan gratifikasi hari ini, Selasa (5/12). Sidang perdana Hasbi akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Selasa 5 Desember 2023. Agenda pembacaan dakwaan," tulis laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus yang dikutip merdeka.com, Selasa (5/12).
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan ikhwal dakwaan yang menjerat Hasbi.
Hasbi dijerat sangkaan suap bersama dengan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Beruntung, Hasbi belum juga ditahan setelah ditetapkan tersangka pada 24 Mei 2023 lalu. Berbeda dengan Dadan Tri yang telah dijebloskan ke penjara.
Kasus yang menjerat Dadan bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.
Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.
Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.
Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.
Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.