Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Hasbi Hasan sudah didakwa menerima suap dan gratifikasi.
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan tim penyidik akan mengusut dugaan pencucian uang hasil penerimaan suap dan gratifikasi Hasbi Hasan.
Ali memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Pada prinsipnya ketika KPK menyelesaikan perkara apakah itu suap ataupun gratifikasi, pasti kami dari tim penyidik KPK mendalami lebih lanjut kepada dugaan TPPU karena fokus penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya pemenjaraan," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/12).
"Kita tahu semua, bukan rahasia umum pemenjaraan banyak persoalan. Maka, kami fokus pada asset recovery atau bahasa teman-teman memiskinkan koruptor," Ali menambahkan.
Namun, Ali menegaskan pihaknya tidak sembarangan dalam menjerat tersangka korupsi dengan pasal TPPU.
Ali memastikan tersangka akan dijerat TPPU jika ditemukan bukti adanya penyamaran maupun penyembunyian harta hasil tindak pidana.
"Pendalaman ke sana (TPPU) pasti akan dilakukan. Nanti kami ketika menemukan kecukupan alat bukti, ya, pasti ditetapkan sebagai tersangka TPPU,"
kata Ali.
merdeka.com
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA. Hasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
"Terdakwa Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar," ujar jaksa KPK dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
Jaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Suap bertujuan agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Jaksa menyebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi Hasan, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara. Salah satu hakim agung yang memimpi perkara ini yakni Gazalba Saleh.
Tindak pidana dilakukan Hasbi dan Dadan pada periode Februari-September 2022 di Setiabudi One, Rasuna Said, Jakarta Selatan; Kantor MA, Jakarta Pusat; Bank BCA KCP Graha Paramitha, Jakarta Selatan; Rumah Pancasila, Semarang, Jawa Tengah; di Holliday Restaurant, Jalan Pandanaran, Semarang; PT Taruna Kusuma Purinusa, Semarang.
Atas perbuatannya, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.
Penerimaan gratifikasi itu berlangsung pada Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 di Urban Air, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung; Kantor MA; Fraser Menteng Jakarta; The Hermitage Hotel Menteng; dan Novotel Cikini, Jakarta Pusat.
Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.