Kelakuan Hasbi Hasan, Kawal Perkara MA dari Kamar Hotel
Kelakuan Hasbi Hasan, Kawal Perkara MA dari Kamar Hotel
Hotel yang pernah dijajaki oleh Hasbi bersama dengan Windy juga diantaranya Novotel Jakarta.
Kelakuan Hasbi Hasan, Kawal Perkara MA dari Kamar Hotel
Fasilitas hotel yang sempat digunakan oleh Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan rupanya bukan hanya digunakan sekedar untuk bertemu dengan Windy Yunita Bastari alias Windy. Hotel tersebut juga sempat digunakan untuk transaksi kepengurusan perkara di MA.
Hal itu diungkapkan oleh Majelis hakim dalam sidang putusan Hasbi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/4). Hotel yang pernah dipakai tersebut kata hakim yakni hotel Fraser Residance kamar 510, Menteng, Jakarta Pusat.
Hakim menyebutkan hotel itu didapatkan hasil gratifikasi dan digunakan pada periode 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.
"Selain dipergunakan terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, juga dipergunakan sebagai posko atau tempat yang lebih aman untuk melakukan pertemuan antar terdakwa dengan Erwin Juansah, Fatahilah Ramli dan Christian guna membahas pengurusan perkara di lingkungan mahkamah agung," ungkap majelis hakim, Rabu (3/4).
Penggunaan fasilitas hotel itu, kata hakim diperkuat dengan alat bukti yang dimuat dalam persidangan senilai Rp120.100.000.
"Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan fretser residence menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu menggunakan fasilitas penginapan tersebut bersama windy junita bastari usman atau yang biasa dipanggil terdakwa dengan sebutan tuan putri," jelasnya.
Hotel lainnya yang pernah dijajakan oleh Hasbi bersama dengan Windy juga diantaranya Novotel Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat. Hotel tersebut juga digunakan untuk kebutuhan yang serupa oleh terdakwa.
"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Joansa adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bestari Usman," tutupnya.