Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno akan menindak tegas warga negara asing (WNA) di Bali yang bekerja secara ilegal. Dia mencontohkan, tindakan tegas yang bisa dilakukan dengan mendeportasi WNA yang melanggar regulasi.
"Kalau saya melihat justru ketegasan kita ini riil, jika melanggar regulasi kita deportasi sesuai dengan sanksi. Jadi pengawasannya berjalan," kata Sandiaga dalam keterangannya dikutip Rabu (7/8).
Sandiaga menjelaskan diperlukan kolaborasi Pemda dan pemangku kepentingan(stakeholder) terkait dalam mencegah turis asing atau WNA yang bermasalah.
Menurut data BPS, wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Provinsi Bali menunjukan pertumbuhan yang positif. Jumlahnya mencapai 2.911.155 kunjungan atau naik 23,61 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. Para wisman ini didominasi berasal dari Australia. Kemudian diikuti wisman asal India, China, Amerika Serikat, dan Singapura.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya menjelaskan peningkatan jumlah kunjungan wisman ke Indonesia, khususnya Bali patut diapresiasi, namun sejumlah isu juga mengikuti. Satu di antaranya, maraknya wisatawan yang melanggar regulasi.
Nia bilang diperlukan pengawasan yang ketat, dan mengomunikasikan "do's and don'ts" berwisata di Indonesia. "Lalu ketika ada data dideportasi sekian kita melihatnya justru positif, oh bagus ya," katanya.
Sudah Ada Satgas Khusus Awasi Turis Asing di Bali
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan telah dibenuk Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Pariwisata yang melibatkan seluruh stakeholder. Satgas ini bertugas mengawasi semua aktivitas kepariwisataan, setelah banyaknya laporan tentang turis asing yang bekerja secara ilegal di Bali.
Tjok menyatakan akan menindak turis yang bekerja di Bali secara ilegal secara tegas namun tidak keras.
"Kami bekerja sama dengan seluruh stakeholder, seperti kami di Provinsi, Kabupaten/Kota ada di dalamnya, ada imigrasi dan Polda Bali, serta kejaksaan," ujar Tjok Bagus.
Saat ini, pemerintah daerah sudah menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Menurut Tjok Bagus, langkah ini merupakan salah satu wujud nyata keberpihakan Pj Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya untuk menindaklanjuti para turis asing yang bekerja secara ilegal.
Dengan adanya SE tersebut, pihaknya berharap wisatawan menghormati seni, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali.
"Jadi dalam SE tersebut sudah ada pemberitahuan do's and don'ts yang boleh dilakukan oleh wisatawan mancanegara," tegasnya.