WNA Mesir Diancam Istri Pakai Pisau Dapur, Lapor Polisi Malah Dideportasi
WNA tersebut melanggar UU Keimigrasian karena overstay
WNA tersebut melanggar UU Keimigrasian
WNA Mesir Diancam Istri Pakai Pisau Dapur, Lapor Polisi Malah Dideportasi
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Bali mendeportasi seorang pria Warga Negara (WNA) Mesir yang berinisial AAHMH (33) karena overstay.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan WNA tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Dalam pemeriksaan yang bersangkutan ternyata telah overstay selama 31 hari," kata Babay, Rabu (6/9).
WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 11 Januari 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA). Dia memperpanjangnya di Kantor Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah pada tanggal 9 Februari 2023 berlaku hingga 11 Maret 2023.
Kemudian, WNA tersebut datang ke Pulau Bali untuk berbulan madu dengan istrinya. WNA itu telah menikah dengan seorang wanita WNI yang dikenal di Dubai, Uni Emirat Arab.
WNA tersebut berkilah bahwa sebelumnya dia sudah memiliki tiket kembali ke Mesir pada tanggal 5 Februari 2023.
Namun, tiket itu hangus karena mengurus persiapan pernikahannya dari Kedutaan Besar Mesir di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023.
Ribut dengan Istri, Lapor Polisi
Babay menjelaskan, WNA itu lantas memutuskan untuk memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah. Kemudian, pada tanggal 8 April 2023, WNA ini mengaku terlibat pertengkaran dengan istrinya di sebuah restoran Denpasar.
WNA itu diancam istrinya menggunakan pisau di rumah makan tersebut. Dia pun kabur untuk melapor ke kantor polisi.
"Hingga akhirnya pihak kepolisian menyerahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," imbuhnya.
Proses pendeportasian belum dapat dilakukan. Kantor Imigrasi Denpasar menyerahkan WNA tersebut ke Rudenim Denpasar pada 10 April 2023 untuk didetensi dan diupayakan dideportasi lebih lanjut.
WNA tersebut dideportasi dengan biaya sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Selasa (5 /9) dengan tujuan akhir Kairo-Mesir.
“Sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujarnya.