Kehabisan Duit, WNA Yordania Mengemis Bawa Balita di Bali
Untuk alasan mereka mengemis karena kehabisan dana atau uang saat liburan di Pulau Bali.
Untuk alasan mereka mengemis karena kehabisan dana atau uang saat liburan di Pulau Bali.
Kehabisan Duit, WNA Yordania Mengemis Bawa Balita di Bali
Sebuah video viral yang memperlihatkan sepasang Warga Negara Asing (WNA) perempuan dan seorang laki-laki, mengemis dengan membawa balita di kawasan Pantai di Discovery Mall, di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Suhendra selaku Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mengatakan bahwa dua WNA yang viral karena mengemis itu adalah WNA asal Yordania berinisial AS (25) dan yang perempuan berinisial FA (21) serta satu anaknya yang masih balita, dan sudah diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/10) kemarin.
"Dalam giat patroli yang dilakukan pada kemarin sore, Satpol PP Badung berhasil mengamankan satu keluarga WNA yang viral mengemis tersebut. Pihak Satpol PP kemudian membawa WNA tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut," kata Suhendra, Rabu (25/10).Kemudian, satu keluarga WNA tersebut langsung diserahterimakan dari Satpol PP Badung kepada Imigrasi Ngurah Rai pada malam harinya.
Sementara, berdasarkan data perlintasan keimigrasian ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), izin tinggal ketiga WNA tersebut masih berlaku sampai dengan 29 Oktober 2023.
Kemudian, untuk alasan mereka mengemis karena kehabisan dana atau uang saat liburan di Pulau Bali.
Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai, Bali, untuk pemberian tindakan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung, Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Pasal 27, Ayat (1).
“Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, terhadap ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi," ujar Suhendra.