Terbongkar Motif WN Rusia Ngamuk dan Rusak Restoran di Bali Akibat Putus Cinta
Jadi dia langsung mabuk berat, kata dia, pengakuan dia akibat putus cinta dengan pacarnya di sini orang lokal tinggal di Bali," kata AKP Sudina
Pelaku ngamuk dan merusak restoran akibat putus cinta dengan wanita asli Bali
Terbongkar Motif WN Rusia Ngamuk dan Rusak Restoran di Bali Akibat Putus Cinta
Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengungkap motif Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Vladimir Kolesov (40) yang merusak restoran di Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, menggunakan sebilah kapak.
Hal itu disebabkan karena pelaku putus cinta. Kemudian menenggak satu batol minuman keras (miras) secara langsung, sehingga menyebabkan mabuk berat dan melakukan pengerusakan.
"Jadi dia minum satu botol miras, ditenggak sekali langsung. Jadi dia langsung mabuk berat. Ini kata dia, pengakuan dia akibat putus cinta dengan pacarnya di sini orang lokal tinggal di Bali, cuma dia enggak menyebut siapa," kata dia, saat dikonfirmasi Selasa (5/3).
Vladimir Kolesov saat ditangkap masih dalam keadaan mabuk dan dalam keadaan kelaparan karena tidak makan seharian.
"Makanya kemarin kita amankan masih dalam satu hari dia masih efek mabuk, satu harian tidak makan dia lemas dan kelaparan," kata AKP Sudina.
Pihaknya menyebutkan, bahwa pelaku tidak hanya mengamuk di restoran tetapi juga mengamuk di pantai dengan mengkibas-kibaskan kapak dan juga ada beberapa tempat.
"Dia random, dia tidak hanya ngamuk di sana, di pantai dia kibas-kibas kapak, di pagar-pagar pantai. Ada beberapa tempat bukan hanya di restoran itu saja. Jadi tidak ada motif khusus dendam dengan pemilik restoran tidak ada," ujar AKP Sudina.
AKP Sudina menyebutkan, bahwa bule tersebut tetap diproses pidana dan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolsek Kuta, Bali.
"Dipidana. Sudah kita langsung tetapkan (tersangka) dan ditahan," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Vladimir Kolesov (40) ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal ( Reskrim) Polsek Kuta, Bali, karena melakukan pengerusakan di dalam restoran Capri, di Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan bahwa Vladimir Kolesov ditangkap lantaran mengamuk dan melakukan pengerusakan dengan membawa senjata tajam (sajam) kapak.
"Yang bersangkutan merusak kaca display menu dan furniture, merusak gembok dan tangga Restoran Capri, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta," kata AKP Sudina, Senin (4/3).
Ia menerangkan, awalnya polisi menerima laporan dari warga bernama Kadek Rika Sanjaya, mengenai adanya bule yang mengamuk dan melakukan pengerusakan dengan membawa sajam di restoran tempat dia bekerja dan sempat disaksikan oleh pemilik restaurant melalui CCTV di layar handphone milik owner restoran pada Rabu (28/2) lalu sekira pukul 10.00 WITA.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku. Lalu, pada Jumat (1/4) polisi sekitar pukul 05:00 WITA pihak kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku membuat ulah lagi dengan membawa sajam di lokasi yang sama.
Kemudian dilakukan penangkapan dibantu warga dan mengamankan sajam yang dipakai merusak di tempat kejadian dan dilakukan penggeledahan sepeda motor pelaku di dalam jok motor ditemukan kapak.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sebuah kapak, sebuah pisau dan gunting dibawa ke Mapolsek Kuta guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.