Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan Zimbabwe diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi menegaskan tiga WNA yang diamankan yakni dua WN Nigeria berinisial JA dan GN dan seorang WN Zimbabwe berinisial BB.
Tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan Zimbabwe diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan, JA dan GN telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena alamat tinggal atau domisili yang tidak sesuai izin tinggal.
"Kemudian, untuk warga Negara Zimbabwe berinisial BB diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena overstay selama 103 (seratus tiga) hari," terang Subki.
Ketiga WNA itu diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk proses pendalaman lebih lanjut.
Subki menyatakan, pihaknya berkomitmen terus melakukan pencegahan dan penindakan tegas terhadap para pelanggaran keimigrasian, seiring tingginya mobilitas pelaku perjalanan luar negeri.
Lebih detil, Subki menerangkan ketiga WNA itu diamankan dalam operasi pengawasan orang asing, terutama dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru.
"Operasi ini dilakukannya serentak di wilayah hukum Imigrasi Soetta seperti di kawasan apartemen Kecamatan Cengkareng dan Kalideres. Pada 28 Desember 2023 lalu, kita laksanakan sejumlah razia oleh petugas di apartemen kawasan Cengkareng dan Kalideres," tandas Subki.