Cara Legalisir Buku Nikah ke Kantor Kemenag, Begini Prosesnya
Merdeka.com memberikan informasi tentang cara dan langkah-langkahnya.
Legalisir buku nikah merupakan proses penting untuk mengesahkan keabsahan dokumen pernikahan agar dapat diakui secara resmi, terutama saat dokumen tersebut diperlukan untuk keperluan administrasi di dalam maupun luar negeri.
Proses ini dilakukan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), yang merupakan instansi resmi yang berwenang. Berikut ini merdeka.com memberikan informasi tentang cara dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melegalisir buku nikah di Kantor Kemenag beserta informasi penting lainnya. Simak ulasannya sebagai berikut.
-
Dimana buat buku nikah baru? Datang ke KUA tempat pernikahan Anda tercatat.
-
Bagaimana cara mengurus surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag.
-
Bagaimana cara mencetak kartu nikah digital? Adapun bagi para pasangan yang tetap menghendaki untuk memegang kartu nikahnya secara fisik, mereka dapat mencetak kartu nikah digitalnya. Berikut adalah langkah-langkah cara cetak kartu nikah digital bagi calon pengantin maupun bagi pasangan suami istri yang telah lama menikah dan ingin mendapatkan kartu nikah mereka:
-
Bagaimana cek akta nikah pakai NIK? Cara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Apa aja yang ada di buku nikah? Buku nikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan suami-istri yang telah menikah. Lalu, apa saja isi dari buku nikah tersebut?
-
Apa saja persyaratan untuk mengurus surat nikah online? Sebelum dijelaskan cara mengurus surat nikah online, perlu dipahami ketentuan dan persyaratan nikah, yaitu sebagai berikut: Ketentuan dan Persyaratan Nikah 1. Mempersiapkan surat persyaratan nikah:• Para calon mempelai harus mengajukan surat persyaratan nikah ke Kantor Pencatatan Sipil setempat.• Surat persyaratan tersebut harus mencakup N1, N2, dan N4.
Cara Legalisir Buku Nikah di Kantor Kemenag
1. Mempersiapkan Dokumen
Langkah pertama dalam proses legalisir buku nikah adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen ini harus lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kantor Kemenag.
Dokumen yang diperlukan adalah:
- Buku nikah asli
- Fotokopi buku nikah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili (suami-istri)
2. Datang ke Kantor Kemenag
Setelah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, langkah berikutnya adalah mengunjungi Kantor Kemenag yang mengeluarkan buku nikah Anda.
Umumnya, proses legalisir hanya bisa dilakukan di kantor yang sama dengan tempat buku nikah tersebut diterbitkan.Langkah-langkah di kantor
- Pengambilan nomor Antrian
- Pengisian formulir
- Penyerahan dokumen
3. Proses Legalisir
Setelah menyerahkan dokumen, petugas Kemenag akan memeriksa dan memverifikasi buku nikah asli Anda. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa buku nikah tersebut sah dan terdaftar di sistem Kemenag.Proses yang dilakukan:
- Pemeriksaan dokumen
- Pemberian cap dan tanda tangan
- Pengambilan Dokumen
Cara Legalisir Buku Nikah di KUA
Setelah mengetahui cara legalisir buku nikah di kantor Kemenag, maka berikut ini adalah penjelasan tentang cara legalisir buku nikah di KUA. Begini tahapannya:
1. Datang Langsung ke KUA Terdekat
Langkah pertama, Anda perlu datang langsung ke KUA tersebut dan menyampaikan tujuan kedatangan Anda. Sampaikan bahwa Anda ingin ingin mengurus legalisir buku nikah. Anda perlu membawa dokumen persyaratan seperti buku nikah asli, fotokopi buku nikah, dan materai.
2. Diarahkan oleh Petugas
Setelah menyampaikan keperluan, maka petugas akan memberikan arahan perihal prosesnya. Mereka juga akan memastikan bahwa Anda telah membawa dokumen yang dibutuhkan.
3. Berikan Buku Nikah
Proses selanjutnya, Anda harus memberikan buku nikah asli dan yang sudah difotokopi untuk diperiksa oleh petugas. Apabila semua syaratnya sudah sesuai, Anda akan diberikan formulir pendaftaran untuk diisi.
4. Tanda Tangan Formulir Pengajuan
Apabila Anda sudah dinyatakan lolos, maka Anda sebagai pemohon hanya perlu meminta tanda tangan di form pengajuan yang telah diisi sebelumnya. Selanjutnya, pejabat yang berwenang akan menandatangani buku nikah yang dilegalisir.
5. Tanpa Biaya
Legalisir buku nikah di KUA dilakukan tanpa harus membayar apapun alias gratis. Jadi, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika Anda dalam proses legalisir diminta biaya dalam pengurusannya.