Pertama Mulai Tahun Ini, Jemaah Indonesia Dapat Sertifikat Haji dari Kemenag
Jemaah haji Indonesia akan mendapatkan sertifikat resmi dari Kemenag mulai tahun ini.
Pertama Mulai Tahun Ini, Jemaah Indonesia Dapat Sertifikat Haji dari Kemenag
Mulai 2023
Untuk pertama kalinya, Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sertifikat haji kepada seluruh jemaah yang menunaikan ibadah haji 2023. Sertifikat haji dapat diambil setelah jemaah tiba di Tanah Air melalui kantor Kemenag di kabupaten/kota. "Sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri Agama bahwa tahun ini seluruh jemaah haji yang berangkat akan mendapatkan sertifikat haji, baik mereka yang haji sendiri, ataupun mereka yang badal haji," kata Direktur Bina Haji, Kemenag Arsad Hidayat di Madinah, Minggu (16/7).
Terkait sertifikat ini, Arsad menjelaskan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kanwil provinsi seluruh Indonesia untuk menyampaikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten dan Kota untuk mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili para jemaah. "Jemaah dari Kabupaten Bekasi tidak perlu ke kanwil provinsi yang ada di Bandung. Begitu juga jemaah di Kabupaten Banjarnegara tidak perlu ke Semarang, tinggal berkomunikasi dengan masing-masing Kemenag Kabupaten Kota, insyaallah itu bisa langsung di cetak," ujarnya."Jadi kalau nanti yang badal haji, di samping mereka mendapatkan sertifikat bahwa mereka dibadalhajikan, juga mendapatkan sertifikat haji. Jadi dua sertifikat," kata Arsad Hidayat.
"Sepanjang yang kami ketahui ini pertama ya. Jadi ini yang pertama, di periode sebelumnya kita belum pernah. Kalau diterbitkan Kementerian Agama setahu saya sebagai pegawai Kementerian Agama khususnya di Direktorat Jenderal Haji dan umrah baru kali pertama."
Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji Kemenag
Kebijakan ini, lanjut Arsad, bukan atas permintaan jemaah, melainkan bentuk perhatian dari pemerintah dalam hal ini Menteri Agama kepada para jemaah haji Indonesia.
Arsad Hidayat, Dir Bina Haji Kemenag
merdeka.com
Dia menegaskan, pengambilan sertifikat haji ini tidak dipungut biaya atau gratis. Jemaah cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lainnya bahwa yang bersangkutan itu adalah jemaah yang berangkat pada tahun ini. Pengambilan sertifikat haji bisa diwakilkan kepada pihak yang nanti mendapatkan wakalah atau surat wakil tersebut.
"Saya kira setiap jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci itu kan ada sasaran-sasaran yang harus mereka dapatkan. Nah ketika mereka pulang kan juga butuh semacam bukti, pengakuan, atau afirmasi bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan ibadah baik secara mandiri ataupun dibadalhajikan," pungkasnya.