Heboh Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Berangkat Haji Hanya Boleh Pakai Visa Haji
Kementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.
Kementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.
Heboh Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Berangkat Haji Hanya Boleh Pakai Visa Haji
Heboh Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Berangkat Haji Hanya Boleh Pakai Visa Haji
Kementerian Agama mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming pergi haji tanpa visa haji.
Apalagi jika ditawari pergi haji menggunakan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Termasuk menawarkan dengan visa petugas haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan hanya visa haji yang bisa digunakan masyarakat saat berhaji di Arab Saudi.
“Kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” kata Hilman di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (23/4).
Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram. Bahkan pesan tersebut masuk ke berbagai grup WhatsApp.
Hilman menyebut otoritas Saudi Arabia sangat ketat dan rajin melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para jemaah haji. Hal ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan visa non haji untuk berhaji.
"Itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," kata Hilman.
Sebagai informasi, ketentuan visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU mengatur visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler dan haji khusus. Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur keberangkatannya wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Nantinya PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji.
Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.
"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," ucap Hilman.
Apalagi, lanjutnya, Arab Saudi juga sudah menegaskan pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.
“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” pesan Hilman.
Hilman menambahkan Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan.
“Ini sekali lagi saya mengingatkan agar tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah,” tandasnya lagi.
Update Pemvisaan Jemaah
Terpisah, Direktur Layanan Haji dalam Negeri pada Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Menurutnya, setelah proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) selesai, tahap selanjutnya penyiapan dokumen dan proses pemvisaan.
“Saat ini sedang proses visa dan dokumen lainnya seperti paspor, bio visa, dan lainnya,” sebut Saiful Mujab.
Saiful mengatakan sudah ada 23.000 jemaah yang sudah terbit visanya.
"Ini akan terus berproses hingga semua visa jemaah haji Indonesia terbit,” sambung Saiful.
Bersamaan dengan proses pemvisaan, kata Saiful Mujab, pihaknya juga melakukan proses pemaketan layanan jemaah dan penyusunan kelompok terbang (kloter).
Untuk jadwal penerbangan jemaah haji sudah ditetapkan, baik yang akan berangkat dengan Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia.
“Kami juga sedang melakukan penyiapan akhir asrama haji, baik sebagai embarkasi, transit, maupun embarkasi antara, untuk menerima jemaah,” kata Saiful.
Kloter awal jemaah haji gelombang pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024. Mereka akan terbang sehari berikutnya, dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Proses pemberangkatan jemaah gelombang pertama ke Madinah akan berlangsung dari 12 - 23 Mei 2024.
Sementara untuk jemaah haji gelombang kedua, kloter awal akan mulai masuk asrama haji pada 23 Mei 2024. Mereka akan diberangkatkan dari Embarkasi menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah mulai 24 Mei sampai 10 Juni 2024.