Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi
Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Yaqut mengimbau agar jemaah yang akan melaksanakan haji untuk mengikuti prosedur.
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi
Kementerian Agama (Kemenag) RI bakal menjatuhkan sanksi bagi travel dan biro perjalanan haji dan umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi yang dikeluarkan kerajaan Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas usai pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah. Melalui pertemuan itu, pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
"Kami akan memberikan sanksi tegas bagi travel dan biro haji umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi, kami akan lakukan tindakan tegas," kata Yaqut di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (30/4).
Oleh sebab itu, Yaqut mengimbau agar jemaah yang akan melaksanakan haji untuk mengikuti prosedur pembuatan visa yang benar dan dikeluarkan kerajaan Arab Saudi.
"Jangan tergiur dengan yang menawarkan visa tidak prosedural tersebut, dan semua harus dilaksanakan dengan koordinasi dengan pemerintah baik Indonesia, Kementerian Agama dan kedubes," katanya.
Dengan demikian, jemaah haji tak boleh berhaji menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) atau visa jenis apapun selain visa resmi yang dikeluarkan kerajaan Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
"Dan ini pemerintahan Saudi Arabia akan lakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan di luar visa haji resmi," sebutnya.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga telah menguatkan kebijakan tersebut melalui fatwa. Fatwa tersebut menegaskan, ibadah haji tak sah jika menggunakan visa tak resmi.
"Bahwa siapapun jemaah haji yang mengunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut.