Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Kementerian Agama meminta masyarakat waspada terhadap tawaran berhaji tanpa visa haji atau menggunakan visa nonhaji. Jemaah yang nekat melakukannya bisa dideportasi dari Arab Saudi.
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Peringatan ini disampaikan karena tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024. Artinya kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah sudah terpenuhi.
"Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji" kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/5).
Kementerian Agama mensinyalir saat ini banyak tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.
"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa nonhaji," pesan Anna.
Anna menjelaskan visa kuota haji Indonesia terbagi dua yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.
Anna mengatakan tahun ini Pemerintah Arab Saudi tahun ini memperketat aturan visa haji. Aturan tersebut pun sudah disampaikan , berikut dengan potensi penyalahgunaan visa nonhaji tahun ini. "Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," kata Anna.
Anna kembali mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran berhaji dengan visa nonhaji, sebab jemaah tanpa visa haji bisa dideportasi setibanya di Arab Saudi.
"Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," tegas Anna.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan.
"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan," kata Anna.
"Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," sambung Anna.
Kepada masyarakat, Anna mengingatkan tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah.
Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195.000 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Hal sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah.
Jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.