Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat
Petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Tahun ini, jumlah jemaah haji Indonesia mencapai 241 ribu
-
Apa sanksi bagi jemaah yang masuk tanpa visa haji? Mereka akan dikenakan sanksi membayar denda senilai SAR10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta.'Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal,' kata Ali.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Apa itu Visa Haji Reguler? Visa Haji Reguler adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengikuti program haji reguler yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
-
Kenapa jemaah haji nonprosedural dilarang masuk Mekkah? Mereka diduga menjadi korban karena niat berhaji menggunakan visa ziarah yang dilarang masuk ke Mekkah oleh pemerintah Arab Saudi.
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Kapan jemaah haji 2024 berangkat ke Mekkah dari Madinah? Sebanyak 22 kloter jemaah haji Indonesia yang ada di Madinah berangkat menuju Mekkah pada Selasa (21/5).
Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat
Kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 telah ditentukan sebanyak 241.000 orang. Namun masih ada saja masyarakat Indonesia yang nekat berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah demi bisa menjalankan rukun Islam kelima.
Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
"Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab," kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
Alex sapaan akrab Ishfah mengatakan penggunaan visa selain haji sangat berisiko ketika musim haji. Sebab petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Bagi mereka yang menggunakan visa non haji, tidak akan bisa masuk ke Arafah untuk melakukan rangkaian puncak ibadah haji.
"Tolong perhatikan benar, jangan asal pakai visa, cek dulu. Kalau visa haji silakan berangkat. Kalau di luar bisa haji sangat beresiko," kata Alex.
Bahkan, resiko terbesar pelanggaran ini bisa dideportasi.
"Resiko terbesarnya dideportasi," kata Alex.
Alex menyebut pernah ada jemaah haji yang tidak masuk kawasan Arafah saat puncak haji. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mereka tidak menggunakan visa haji. Padahal rangkaian ibadah di sana bagian penting dalam rukun haji.
Makanya, dia mengimbau agar masyarakat Indonesia yang hendak berhaji untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
"Kami mengimbau agar para calon jamaah haji atau masyarakat secara umum mengikuti regulasi yang berlaku dan menghindari penggunaan visa ziarah saat berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji," pesan Alex.