Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah
Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menegaskan kepada seluruh jemaah haji Indonesia untuk menggunakam visa resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Sebab, jika jemaah haji tidak menggunakan visa tersebut ibadahnya dianggap tidak sah.
"Siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," kata Gus Yaqut, Selasa (30/4).
Aturan tersebut juga dipertegas Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah. Dia menyebut pihaknya sudah mengeluarkam fatwa terkait visa resmi tersebut.
"Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq.
Dia pun akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menertibkan jemaah haji agar menggunakan visa resmi.
"Kami melaksanakan koordinasi dengan kementerian agama untuk memastikan bahwa yang mempromosikan pada pelaksanaan haji dengan visa-visa yang tidak prosedural semua itu adalah tidak benar. Dan kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promisi-promosi yang palsu yang tidak benar itu," imbuh dia.