Hukum Naik Haji Tanpa Visa Haji Menurut Muhammadiyah
Muhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.
Saad menegaskan, pelaksanaan ibadah haji jelas ada aturannya sehingga calon haji tidak serta merta menghalalkan berbagai cara untuk melaksanakan ibadah haji.
Hukum Naik Haji Tanpa Visa Haji Menurut Muhammadiyah
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah, M Saad Ibrahim mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan.
Termasuk soal penggunaan visa khusus haji agar ibadah haji berpahala.
Saad menegaskan, pelaksanaan ibadah haji tersebut jelas ada aturannya sehingga calon haji tidak serta merta menghalalkan berbagai cara untuk melaksanakan ibadah haji.
Dia menilai pelaksanaan ibadah haji tanpa visa haji sama saja tidak mendapatkan pahala meskipun syarat-syarat dan rukun-rukun hajinya terpenuhi.
“Ibadahnya itu sebagai tujuan sehingga tidak lalu menghalalkan segala cara. Kami lihat dalam konteks syarat dan rukunnya itu bisa terpenuhi, dapat kami katakan itu ibadahnya sah, namun tidak dapat pahala, bahkan kemudian akan mendapatkan dosa terkait dengan aturan yang dilanggar,” kata Saad, Selasa (4/6).
Saad menjelaskan ibadah haji yang dilakukan oleh jemaah dengan menggunakan visa non-haji memang dapat menggugurkan kewajibannya.
Akan tetapi, ibadah tersebut tidak diterima karena adanya pelanggaran.
"Hampir pasti itu kemudian tidak diterima dan bahkan kemudian mendapatkan teguran-teguran karena akan masuk pada ruang pelanggaran," ujarnya, dikutip dari Antara.
Dia menambahkan, jemaah Indonesia yang datang ke Arab Saudi sejatinya adalah seorang tamu sehingga haruslah menghormati peraturan yang telah ditetapkan oleh tuan rumah.
"Oleh karena itu, hal inilah yang perlu kami lakukan edukasi-edukasi agar kemudian umrah tidak kemudian dilanjutkan bagi yang tidak memiliki visa haji itu dengan ibadah haji. Termasuk juga kemudian ketika menggunakan visa-visa yang tidak resmi, visa-visa yang 'palsu',” ujarnya.
Pada Senin (3/6), sebanyak 34 dari 37 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa nonhaji dipulangkan ke Tanah Air.
Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar Konsul Jenderal RI Yusron B. Ambary di Jeddah, Senin (3/6).
Otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga nekat untuk berhaji.
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.