37 WNI Ditangkap Aparat Keamanan Saudi karena Berhaji Tanpa Visa Resmi
Saat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
37 WNI Ditangkap Aparat Keamanan Saudi karena Berhaji Tanpa Visa Resmi
Kasus penangkapan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berhaji tanpa visa haji resmi, kembali terjadi. Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary mengungkapkan kasus tersebut sudah tiga kali terjadi pada periode pelaksanaan haji tahun ini.
"Dalam lima hari terakhir kami mendapatkan informasi, mendapat notifikasi dari pihak aparat keamanan Saudi," kata Yusron dalam keterangannya, Minggu (2/6).
Kasus pertama tutur Yusron, terjadi pada 28 Mei 2024. Tercatat ada 24 WNI asal Banten ditangkap di pos pemeriksaan Miqat Bir Ali atau Masjid Dzul Hulaifah.
Namun dari 24 WNI yang ditangkap, 22 orang dibebaskan dan telah pulang ke Tanah Air karena dinyatakan sebagai korban. Sementara dua orang lainnya masih ditahan karena diduga mengumpulkan dana ilegal.
"Dari kasus pertama ini, 2 orang diproses hukum, dan 22 orang lainnya semalam sudah tiba di Indonesia jalur deportasi," kata Yusron.
Kasus kedua, kedua juga terjadi pada 28 Mei 2024. Saat itu aparat keamanan Arab Saudi menangkap 19 WNI saat mereka berada di Minat Bir Ali.
"Pada 28 Mei kami mendapatkan informasi penangkapan 19 WNI yang juga di Madinah. Alhamdulillah kami berhasil mengeluarkan, karena tidak ada tanda-tanda mereka akan berhaji tahun ini," beber Yusron.
Terkini, ada 37 WNI yang kembali diamankan karena kasus serupa, Sabtu (1/6). Seluruh WNI tersebut saat ini masih dalam pendampingan pihak KJRI di Kejaksaan Arab Saudi.
"Saat ini tim pelindung jemaah haji KJRI Jeddah tengah mendampingi mereka di pemeriksaan Kejaksaan Arab Saudi," ucap Yusron.
Dalam kasus tersebut 3 WNI tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Tinggi Arab Saudi. Sementara 34 WNI lainnya masih ditahan aparat keamanan Saudi.
"Putusan dari Aparat Keamanan semalam 3 orang dibawa ke Kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan sisanya masih ditahan di Aparat Keamanan Saudi," lanjut Konjen Yusron.
Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi pada tahun ini memberlakuan visa umrah sampai tanggal 23 Mei 2024. Maka hanya jemaah dengan visa haji yang boleh berada di Kota Mekkah.
Guna mencegah adanya jemaah yang tidak menggunakan visa haji, maka Pemerintah Arab Saudi gencar melakukan pemeriksaan di beberapa titik bahkan hingga pemondokan. Hal ini guna mencegah adanya jemaah ilegal yang memasuki padang Arafah.
Peringatan tersebut sudah digaungkan Kerajaan Saudi dalam kunjungannya ke Indonesia pada awal Mei lalu.
Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah mengatakan hanya jemaah haji dengan visa prosedural yang bisa menjalankan ibadah haji.
Bahkan ia membawa ada fatwa dari majelis ulama senior terkait haji tanpa prosedural.
"Telah dikeluarkan dan diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menjalankannya secara prosedural," ujar Menhaj Tawfiq dalam konferensi pers bersama Menag Yaqut di Four Season Hotel, Jakarta, Selasa (30/4).
Tawfiq menyampaikan tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa sebagaimana yang diatur.
"Visa sebagaimana yang diatur dan visa yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Kerajaan Arab Saudi," tandas Menhaj Tawfiq.
"Sehingga tidak dibolehkan melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," sambungnya.
Maka demi keselamatan, Menhaj Taqwfiq mengingatkan tidak dibolehkan jemaah atau seseorang yang berangkat haji kecuali menggunakan visa yang prosedural.