Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia

34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia

34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia

Para jemaah ini langsung dipulangkan ke Tanah Air pada Senin pagi

Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi pada Sabtu (1/6) lalu telah dibebaskan. Mereka diamankan usai ketahuan ingin berhaji namun hanya menggunakan visa ziarah bukan visa haji.


"Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut 34 jemaah dinyatakan bebas," kata Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary dalam keterangan resminya di Jeddah, Senin (3/6).

Yusron melanjutkan, para jemaah ini langsung dipulangkan ke Tanah Air pada Senin pagi menggunakan penerbangan Qatar Airways. Rencananya mereka akan tiba di Indonesia sekitar pukul 21.30 WIB.


"Pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," kata Yusron.

Berdasarkan pengakuan mereka, 34 WNI tersebut memang datang ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah.

Mereka dijanjikan seseorang bakal mendapatkan visa haji dengan membayar SAR4.600 riyal atau sekitar Rp19.780.000 (kurs SR: Rp4.300).

"Mereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan bisa haji dan mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Mekkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," tutur Yusron.


Sementara itu 3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah. Ditengarai ketiga orang tersebut merupakan koordinator yang menjanjikan 34 WNI untuk berhaji menggunakan visa haji.

"Tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yusron.


"KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum mereka terpenuhi," sambungnya.

KJRI Jeddah kembali menegaskan visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji hanya bisa haji reguler atau haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.


Selain itu, ada juga visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di Indonesia.

"Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran," kata Yusron.

Yusron mengingatkan agar masyarakat bisa bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.


"Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," kata Yusron mengakhiri.

37 WNI Ditangkap Aparat Keamanan Saudi karena Berhaji Tanpa Visa Resmi
37 WNI Ditangkap Aparat Keamanan Saudi karena Berhaji Tanpa Visa Resmi

Saat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat
Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat

Petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Arab Saudi Sudah Terbitkan 171.000 Visa Jemaah Haji Indonesia
Pemerintah Arab Saudi Sudah Terbitkan 171.000 Visa Jemaah Haji Indonesia

Jelang pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi sudah terbitkan 171.000 visa jemaah haji.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Nekad Berhaji Tanpa Visa Ziarah, 22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi
Nekad Berhaji Tanpa Visa Ziarah, 22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi

Rencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Baca Selengkapnya
Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi
Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi

Pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Kemenag: 195 Ribu Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
Kemenag: 195 Ribu Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah haji di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi

59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.

Baca Selengkapnya
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi

Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.

Baca Selengkapnya