34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia
3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Para jemaah ini langsung dipulangkan ke Tanah Air pada Senin pagi
34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia
Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi pada Sabtu (1/6) lalu telah dibebaskan. Mereka diamankan usai ketahuan ingin berhaji namun hanya menggunakan visa ziarah bukan visa haji.
"Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut 34 jemaah dinyatakan bebas," kata Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary dalam keterangan resminya di Jeddah, Senin (3/6).
Yusron melanjutkan, para jemaah ini langsung dipulangkan ke Tanah Air pada Senin pagi menggunakan penerbangan Qatar Airways. Rencananya mereka akan tiba di Indonesia sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," kata Yusron.
Berdasarkan pengakuan mereka, 34 WNI tersebut memang datang ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah.
Mereka dijanjikan seseorang bakal mendapatkan visa haji dengan membayar SAR4.600 riyal atau sekitar Rp19.780.000 (kurs SR: Rp4.300).
"Mereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan bisa haji dan mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Mekkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," tutur Yusron.
Sementara itu 3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah. Ditengarai ketiga orang tersebut merupakan koordinator yang menjanjikan 34 WNI untuk berhaji menggunakan visa haji.
"Tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yusron.
"KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum mereka terpenuhi," sambungnya.
KJRI Jeddah kembali menegaskan visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji hanya bisa haji reguler atau haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, ada juga visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di Indonesia.
"Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran," kata Yusron.
Yusron mengingatkan agar masyarakat bisa bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," kata Yusron mengakhiri.