![34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/3/1717409346757-sv6j4l.jpeg)
34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia
Para jemaah ini langsung dipulangkan ke Tanah Air pada Senin pagi
Para jemaah ini langsung dipulangkan ke Tanah Air pada Senin pagi
Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi pada Sabtu (1/6) lalu telah dibebaskan. Mereka diamankan usai ketahuan ingin berhaji namun hanya menggunakan visa ziarah bukan visa haji.
"Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut 34 jemaah dinyatakan bebas," kata Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary dalam keterangan resminya di Jeddah, Senin (3/6).
Yusron melanjutkan, para jemaah ini langsung dipulangkan ke Tanah Air pada Senin pagi menggunakan penerbangan Qatar Airways. Rencananya mereka akan tiba di Indonesia sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," kata Yusron.
"Mereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan bisa haji dan mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Mekkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," tutur Yusron.
Sementara itu 3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah. Ditengarai ketiga orang tersebut merupakan koordinator yang menjanjikan 34 WNI untuk berhaji menggunakan visa haji.
"Tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yusron.
"KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum mereka terpenuhi," sambungnya.
KJRI Jeddah kembali menegaskan visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji hanya bisa haji reguler atau haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, ada juga visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di Indonesia.
"Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran," kata Yusron.
Yusron mengingatkan agar masyarakat bisa bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," kata Yusron mengakhiri.
Saat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca SelengkapnyaPetugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Baca SelengkapnyaJelang pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi sudah terbitkan 171.000 visa jemaah haji.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaPihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaIndonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah haji di tahun 2024.
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca Selengkapnya