Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi
Kemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Kemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi
Kementerian Agama Sulawesi Selatan belum menemukan 20 warga Makassar yang sebelumnya dipulangkan dari Arab Saudi karena menggunakan visa haji palsu.
Sebelumnya, 34 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Askar Saudi akibat menggunakan visa haji palsu telah dipulangkan ke Indonesia menggunakan Qatar Airways.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengaku, pihaknya belum mengetahui di mana keberadaan 20 warga Makassar yang dipulangkan dari Arab Saudi akibat menggunakan visa haji palsu. Ia tak bisa memastikan apakah 20 orang tersebut sudah pulang ke Makassar atau belum.
"Sampai sekarang belum ada konfirmasi terkait itu, apakah sudah ada di Makassar atau belum," katanya di Asrama Haji Sudiang Makassar, Kamis (6/6).
Apalagi, sampai saat Kemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan. Kesulitan Kemenag Sulsel bertambah karena tidak adanya data resmi dari Kemenag RI maupun Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi.
"Ini persoalan berat juga sebenarnya, kami sudah membuka layanan pengaduan agar jemaah atau keluarga jemaah dari korban pemberangkatan haji ini. Tapi sampai sekarang belum ada yang melapor dan kontak person mereka kami juga belum dapatkan," jelasnya.
"Jadi untuk menelusuri memang agak susah bagi kami kalau tidak ada laporan dari korban atau keluarga korban," tambah Ikbal.
Ikbal juga mengungkapkan jumlah warga Makassar yang ditangkap Askar Saudi bukan 37, melainkan hanya 20 orang. Ia menyebut ada satu warga Sulsel lainnya yakni dari Kota Palopo.
"Dari data yang beredar di medsos, tapi kami tidak bisa akui sebagai data rilis resmi dari KJRI. Tapi data yang beredar itu kami lihat ada 20 dari Makassar dan Palopo satu dan sisanya dari luar Sulsel," ungkapnya.
Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi memulangkan 34 dari 37 warga Makassar yang sebelumnya ditangkap polisi. Tiga orang lainnya saat ini masih ditahan di Kejaksaan Arab Saudi.
Konjen RI di Jeddah, Arab Saudi, Yusron B Ambary mengungkapkan saat ini 34 dari 37 orang yang diamankan sudah dibebaskan. Bahkan, kata Yusron, 34 orang tersebut sudah dideportasi ke Indonesa.
"34 dari 37 Jemaah Haji Non Visa Haji telah bebas dan kembali ke Indonesia pagi ini. Sementara tiga lainnya akan menjalani proses hukum," ucapnya.
Yusron mengungkapkan 34 orang yang telah dibebaskan akhirnya dideportasi ke Indonesia dengan menggunakan Qatar Airways.
"Akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/6).
Yusron mengatakan tiga orang lainnya yakni SJ, SY, dan MA masih menjalani proses hukum di kejaksaan Arab Saudi. Yuron memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap tiga orang ini.
"KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi," sebutnya.
Yusron mengungkapkan 34 jemaah yang sebelumnya ditangkap oleh Askar menyadari datang ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah. Tetapi, para jemaah ini ternyata dijanjikan oleh seorang Mukimin warga Indonesia yang tinggal di Mekkah bisa mendapatkan tasreh atau surat izin
"Untuk mendapatkan tasreh haji, masing-masing membayar sebesar 4.600 Riyal Arab Saudi (Rp20 juta)," sebutnya.