Diduga Palsukan Visa dan Gelang Identitas Haji, 37 Warga Makassar Ditangkap Askar di Madinah
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.
Mereka terancam dideportasi dan terkena denda 10 ribu riyal
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Kapan jemaah haji 2024 berangkat ke Mekkah dari Madinah? Sebanyak 22 kloter jemaah haji Indonesia yang ada di Madinah berangkat menuju Mekkah pada Selasa (21/5).
-
Kapan jemaah haji tersebut berangkat ke Madinah? 'Jemaah haji yang tertinggal paspornya itu jenis kelaminnya laki-laki dan sudah lansia. Tapi, tadi dia sudah diberangkatkan bersama dengan jemaah haji Kloter 11 asal Maluku Utara,' ujarnya kepada wartawan di Asrama Haji Sudiang Makassar, Senin (20/5).
-
Apa sanksi bagi jemaah yang masuk tanpa visa haji? Mereka akan dikenakan sanksi membayar denda senilai SAR10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta.'Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal,' kata Ali.
-
Apa itu Gelang Identitas Jamaah Haji? Gelang bagi jemaah haji ternyata diproduksi di Jepara. Pesanan gelang dari Kementerian Agama itu bisa memberikan lapangan pekerjaan baru bagi warga sekitar.
-
Dimana jemaah haji tanpa izin berjalan? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
Diduga Palsukan Visa dan Gelang Identitas Haji, 37 Warga Makassar Ditangkap Askar di Madinah
Sebanyak 37 orang warga Kota Makassar diamankan Askar, polisi Arab Saudi karena coba masuk ke Kota Madinah untuk melaksanakan ibadah haji.
Tiga puluh tujuh orang tersebut diamankan oleh Askar Arab Saudi karena tidak menggunakan visa haji.
Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail membenarkan adanya 37 warga Makassar yang diamankan oleh Askar Arab Saudi. Ikbal mengungkapkan 37 warga Makassar tersebut masuk ke Madinah, Arab Saudi melalui Doha, Qatar.
"Jadi kemarin hari Sabtu (1/6/2024) ada 37 warga Indonesia dan informasi yang kami dapat adalah warga Makassar yang ditangkap di Madinah. Dia masuk melalui Doha, Qatar terus lanjut ke Riyadh, dari Riyadh naik bus menuju ke Madinah," ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/6).
Ikbal menjelaskan saat perjalanan ke Madinah, rombongan ini diadang oleh Askar Arab Saudi. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.
"Malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang haji identitas palsu dan visa palsu. Mungkin masuk ke Saudi itu menggunakan visa ziarah, tetapi pada saat dia menuju ke Madinah ternyata didapatkan juga menggunakan visa palsu," ungkapnya.
Ikbal merinci 37 orang ditangkap Askar Arab Saudi di antaranya 16 orang perempuan dan 21 laki-laki. Ikbal mengaku saat ini masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat dan Arab Saudi apakah benar 37 orang ditangkap semua warga Makassar atau bukan.
"Kalau memang betul, kami minta data apakah jemaah tersebut dibawa oleh PPIHU atau PIHK resmi atau nonresmi atau ilelgal atau person yang membawanya. Kami menunggu imformasi," tegasnya.
Ikbal menyebut jika 37 orang ditangkap tersebut dibawa oleh PPIHU atau PIHK resmi, maka pihaknya akan menindak.
"Bila jemaah tersebut dibawa PPIHU/PIHK yang resmi ini yang perlu kami tindaklanjuti. Artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa itu berarti melanggar aturan yang ada," tegasnya.
Ikbal mengaku ada sanksi bagi PPIHU/PIHK yang melanggar aturan. Hanya saja, Ikbal belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan jika ada PPIHU/PIHK melanggar aturan.
"Kalau travel resmi kami akan berikan sanksi. Ada beberapa sanksi, ringan sampai berat. Nanti kami lihat apakah pelanggarannya berat, kalau berat kami cabut izinnya," tegasnya.
Ikbal menambahkan 37 orang jemaah haji ilegal tersebut terancama dideportasi dan terkena denda 10 ribu riyal, dipenjara enam bulan, dan di blacklist pemerintah Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun. Sementara untuk pihak yang membawa jemaah haji ilegal, akan dikenakan sanksi 50 ribu riyal.
"Kalau sesuai aturan pemerintah Saudi, jemaah tersebut akan dideportasi dan di denda sebanyak 10 ribu Riyal dan oknum yang membawa akan didena 50 ribu Riyal, dipenjara 6 bulan dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun," pungkasnya.