![Kemenag Sebut Saudi Kantongi Data WNI Penjual Visa Nonhaji<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/6/1717674735888-wqlu2.jpeg)
Kemenag Sebut Saudi Kantongi Data WNI Penjual Visa Nonhaji
Maraknya promosi program paket haji dengan visa nonhaji menjadi perhatian serius Saudi,
Maraknya promosi program paket haji dengan visa nonhaji menjadi perhatian serius Saudi,
Kementerian Agama RI menyatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengantongi data-data para penjual paket visa nonhaji berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan intelijennya.
"Kami kemarin berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka, orang-orang Indonesia mengajak jemaah, berjualan program paket dengan visa nonhaji. Mereka sudah punya datanya," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jeddah, dilansir Antara, Kamis (6/6).
Hilman mengatakan maraknya promosi program paket haji dengan visa nonhaji menjadi perhatian serius Pemerintah Arab Saudi. Hal tersebut demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi jamaah pemegang visa haji resmi.
Beberapa hari sebelumnya, 24 orang warga negara Indonesia (WNI) diamankan petugas keamanan Saudi karena diduga nekat berhaji meski hanya memiliki visa umrah.
Tak lama berselang, 37 WNI kembali diamankan kepolisian Saudi atas kasus yang serupa. Beberapa orang dari dua kasus tersebut harus ditahan karena terindikasi sebagai koordinator, sementara yang lainnya dipulangkan ke Tanah Air.
Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp42,8 juta (kurs Rp 4.288).
Tak lama berselang, 37 WNI kembali diamankan kepolisian Saudi atas kasus yang serupa. Beberapa orang dari dua kasus tersebut harus ditahan karena terindikasi sebagai koordinator, sementara yang lainnya dipulangkan ke Tanah Air.
Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024. Aturan lainnya, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.
Hilman pun mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi agar tidak berhaji kecuali menggunakan visa haji.
Ia meminta agar jamaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji, tidak mencoba-coba untuk beribadah haji sebab, mereka bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi.
Merdeka.com
Pemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaPihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca Selengkapnya