Hindari Kepadatan, Jemaah Haji Indonesia Bakal Mabit Tanpa Bermalam di Muzdalifah
Mabit atau bermalam yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah setelah menjalani wukuf di Arafah.
Hindari Kepadatan, Jemaah Haji Indonesia Bakal Mabit Tanpa Bermalam di Muzdalifah
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan menerapkan mabit di Muzdalifah dengan skema murur pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Mabit dengan skema murur dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan jiwa jemaah haji atas potensi kepadatan di tengah terbatasnya area Muzdalifah.
Adapun mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit atau bermalam yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah setelah menjalani wukuf di Arafah. Saat melewati Muzdalifah, jemaah tetap berada di atas bus atau tidak turun dari kendaraan, lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.
"Tahun ini kita akan terapkan skema murur untuk mabit di Muzdalifah. Kebijakan ini kita terapkan setelah menimbang kondisi spesifik terkait potensi kepadatan di tengah terbatasnya area Muzdalifah," kata Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/6).
Subhan mengatakan, area yang diperuntukkan bagi jemaah haji Indonesia ialah seluas 82.350 m2. Pada 2023 silam, area ini ditempati sekitar 183.000 jemaah haji Indonesia yang terbagi dalam 61 maktab.
Sementara, lanjutnya ada sekitar 27.000 jemaah haji Indonesia (9 maktab) yang menempati area Mina Jadid. Sehingga, setiap jemaah saat itu mendapatkan ruang atau tempat (space) sekitar 0,45m2 di Muzdalifah.
"Ini saja sudah sangat sempit dan padat," ucapnya.
Pada 2024, ujar Subhan Mina Jadid tidak lagi ditempati jemaah haji Indonesia. Dia menyebut, ada 213.320 jemaah dan 2.747 petugas haji yang akan menempati seluruh area Muzdalifah.
Padahal, kata Subhan pada 2024 ini ada pembangunan toilet yang mengambil tempat (space) di Muzdalifah seluas 20.000 m2. Sehingga, ruang yang tersedia untuk setiap jemaah jika semuanya ditempatkan di Muzdalifah, 82.350 m2 - 20.000 m2 = 62.350 m2/213.320 = 0,29m2.
"Ini bukan hanya dialami jemaah haji Indonesia, tapi juga seluruh dunia. Karena, tempat yang tersedia di Muzdalifah memang dibagi rata sesuai jumlah jemaah di tiap negara. Makanya selama ini, skema murur juga diterapkan oleh sebagian besar jemaah haji asal Turki dan sejumlah Afrika," jelas dia.
Menurut Subhan, ketentuan ini sejalan dengan hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama (NU) yang memutuskan kepadatan jemaah di area Muzdalifah dapat dijadikan alasan kuat sebagai uzur untuk dapat meninggalkan mabit di Muzdalifah.
"Menjaga keselamatan jiwa (hifdu an-nafs) pada saat jemaah haji saling berdesakan termasuk uzur untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah,"
ujar Subhan.