Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji
Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.
Kerajaan Arab Saudi yang akan memperketat kawasan Armuzna pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
-
Kenapa jemaah haji nonprosedural dilarang masuk Mekkah? Mereka diduga menjadi korban karena niat berhaji menggunakan visa ziarah yang dilarang masuk ke Mekkah oleh pemerintah Arab Saudi.
-
Kapan jemaah haji 2024 berangkat ke Mekkah dari Madinah? Sebanyak 22 kloter jemaah haji Indonesia yang ada di Madinah berangkat menuju Mekkah pada Selasa (21/5).
-
Berapa total kuota haji 2024? Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan besaran kouta haji untuk Indonesia sebesar 20 ribu.
-
Dimana jemaah haji tanpa izin berjalan? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Apa itu Visa Haji Reguler? Visa Haji Reguler adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengikuti program haji reguler yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
-
Siapa yang mengumumkan kuota haji 2024? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji
Kementerian Agama menegaskan hanya jemaah pemilik visa haji yang dapat mengikuti rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Hal ini sebagaimana kebijakan baru dari Kerajaan Arab Saudi yang akan memperketat kawasan Armuzna pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
"Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah," kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
Sebagai catatan, visa mujamalah merupakan visa undangan yang dikeluarkan Pemerintah Kerajaan Arab. Pengguna visa mujamalah ini sering disebut juga sebagai haji furoda. Mereka yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji. Mereka akan dikenakan sanksi membayar denda senilai SAR10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta.
"Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal," kata Ali.
Tak hanya itu, jemaah haji yang ketahuan berhaji tanpa visa haji akan dideportasi ke negara asal. Setelah itu, jemaah tersebut dilarang datang ke Arab Saudi selama 10 tahun.
"Ada sanksi lagi yaitu dideportasi dari Arab Saudi ke Indonesia dan untuk waktu yang cukup lama yaitu 10 tahun tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi," kata Ali.
Terkait implementasi kebijakan baru ini, Pemerintah Arab Saudi melakukan sejumlah pengecekan di hampir setiap titik jalur kedatangan menuju Mekkah. Misalnya saja, di Bir Ali, lokasi pengambilan miqat di Madinah. Petugas akan mengecek identitas jemaah haji padahal lokasi ini masih di kawasan Madinah.
"Mereka akan mengecek paspor dan visa setiap jemaah," kata Ali.
Pemeriksaan juga dilakukan di pintu masuk Kota Mekkah. Identitas jemaah akan diperiksa kembali.
Tak berhenti di situ, pemeriksaan lebih detail juga dilakukan di Kota Mekkah. Pemeriksaan akan lebih detail, tak hanya soal identitas jemaah haji. Tetapi juga identitas kendaraan yang digunakan mengangkut jemaah haji.
"Nanti saat masuk ke kota Mekkah, di daerah Jumum situ, ada pemeriksaan yang lebih intensif lagi terkait kendaraan atau base-base yang akan masuk ke kota Mekkah," tuturnya.
Pemeriksaan demikian akan terus berlangsung sampai puncak pelaksanaan ibadah haji. Meski demikian, Ali meminta jemaah pengguna visa haji tak perlu khawatir karena mereka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ketika visa haji, insyaallah tidak ada permasalahan untuk masuk ke Kota Mekkah, termasuk nanti ke Armuzna saat Arafah, Muzdalifah dan Mina," kata Ali mengakhiri.