Haji Tidak Sah Jika Tak Pakai Visa Resmi
24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Haji Tidak Sah Jika Tak Pakai Visa Resmi
Sebanyak 24 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah untuk berhaji.Mereka diamankan usai mengambil miqot di Masjid Bir Ali, Madinah pada Selasa (28/5) lalu.
Kementerian Agama melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan, hanya jemaah pemilik visa haji yang bisa mengikuti rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah.
Setidaknya ada 3 landasan ketentuan yang menegaskan berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.
Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah.
Visa haji kuota Indonesia merupakan jatah kuota haji reguler dan haji khusus yang diberikan Pemerintah Kerajaan Saudi kepada Indonesia.
Sedangkan visa haji Mujamalah merupakan visa undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Meskipun pengguna visa haji mujamalah ini berasal dari undangan kerajaan, namun pada pelaksanaannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” kata Anggota Media Center Haji, Widi Dwinanda dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (31/5).
Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapapun yang ingin menunaikan haji.
Kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat.
Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
Kemudian, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah.
Terakhir, haji tanpa izin tidak diperbolehkan karena kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.
Pada intinya, seseorang tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan dianggap berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.
“Bahkan, Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” kata Widi.
Ketiga, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.
"Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” kata Widi.
Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPH) Arab Saudi tercatat 139.421 jemaah haji telah tiba di Mekkah.
Mereka terbagi dalam 355 kelompok terbang yang diberangkatkan dari Tanah Air menuju Jeddah.
Data tersebut diambil pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Jumat, 31 Mei 2024 pukul 01.00 WIB.
Sementara itu, sebanyak 7.447 jemaah haji dari 19 kloter akan berangkat menuju Mekkah pada Jumat (31/5).
Berikut daftar jemaah haji yang diterbangkan dari Indonesia menuju Jeddah pada 31 Mei 2024.
1. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (Jkg) sebanyak 880 Jemaah/ 2 Kloter
2. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.800 jemaah/ 5 Kloter
3. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/ 1 Kloter
4. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jemaah/ 2 Kloter
5. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 444 jemaah/ 1 Kloter
6. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter
7. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/ 1 Kloter
8. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ 1 Kloter
9. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/1 Kloter
10. Embarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 388 jemaah/ 1 Kloter
11. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/ 1 Kloter
12. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/ 2 Kloter