Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Haji Tidak Sah Jika Tak Pakai Visa Resmi

Haji Tidak Sah Jika Tak Pakai Visa Resmi

Haji Tidak Sah Jika Tak Pakai Visa Resmi

24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah

Sebanyak 24 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

Mereka diamankan usai mengambil miqot di Masjid Bir Ali, Madinah pada Selasa (28/5) lalu.

Kementerian Agama melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan, hanya jemaah pemilik visa haji yang bisa mengikuti rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah.

Setidaknya ada 3 landasan ketentuan yang menegaskan berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.

Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah.

Visa haji kuota Indonesia merupakan jatah kuota haji reguler dan haji khusus yang diberikan Pemerintah Kerajaan Saudi kepada Indonesia. 

Sedangkan visa haji Mujamalah merupakan visa undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Haji Tidak Sah Jika Tak Pakai Visa Resmi

Meskipun pengguna visa haji mujamalah ini berasal dari undangan kerajaan, namun pada pelaksanaannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” kata Anggota Media Center Haji, Widi Dwinanda dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (31/5).

Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapapun yang ingin menunaikan haji. 

Widi menjelaskan, ada 4 alasan dalam fatwa tersebut, antara lain kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada aturan dalam syariat Islam.

Kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat.

Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.

Kemudian, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah.

Terakhir, haji tanpa izin tidak diperbolehkan karena kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.

Pada intinya, seseorang tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan dianggap berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

“Bahkan, Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” kata Widi.

Ketiga, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.

Haji Tidak Sah Jika Tak Pakai Visa Resmi

"Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” kata Widi.

Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPH) Arab Saudi tercatat 139.421 jemaah haji telah tiba di Mekkah.

Mereka terbagi dalam 355 kelompok terbang yang diberangkatkan dari Tanah Air menuju Jeddah.

Data tersebut diambil pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Jumat, 31 Mei 2024 pukul 01.00 WIB. 

Adapun jemaah yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini berjumlah 28 orang.

Sementara itu, sebanyak 7.447 jemaah haji dari 19 kloter akan berangkat menuju Mekkah pada Jumat (31/5).

Berikut daftar jemaah haji yang diterbangkan dari Indonesia menuju Jeddah pada 31 Mei 2024.

1. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (Jkg) sebanyak 880 Jemaah/ 2 Kloter
2. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.800 jemaah/ 5 Kloter
3. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/ 1 Kloter
4. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jemaah/ 2 Kloter
5. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 444 jemaah/ 1 Kloter

6. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter
7. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/ 1 Kloter
8. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ 1 Kloter
9. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/1 Kloter
10. Embarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 388 jemaah/ 1 Kloter

11. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/ 1 Kloter
12. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/ 2 Kloter

Nekad Berhaji Tanpa Visa Ziarah, 22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi
Nekad Berhaji Tanpa Visa Ziarah, 22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi

Rencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Baca Selengkapnya
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi

Sebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.

Baca Selengkapnya
Kisah Guru Ngaji Naik Haji Pakai Visa Ziarah: Duh Gusti, Saya Seperti Buronan Sekarang!
Kisah Guru Ngaji Naik Haji Pakai Visa Ziarah: Duh Gusti, Saya Seperti Buronan Sekarang!

Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi

Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.

Baca Selengkapnya
Jenis Visa Haji dengan Penjelasan Lengkap, Penting Diketahui
Jenis Visa Haji dengan Penjelasan Lengkap, Penting Diketahui

Visa haji adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Perwakilan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mengaku Jemaah Furoda, 24 WNI Diamankan Kepolisian Arab Saudi
Mengaku Jemaah Furoda, 24 WNI Diamankan Kepolisian Arab Saudi

Mereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Terkecoh, Ini Cara Mudah membedakan Visa Haji Asli dan Visa Ziarah
Jangan Sampai Terkecoh, Ini Cara Mudah membedakan Visa Haji Asli dan Visa Ziarah

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati jika ada yang menawarkan berangkat haji dengan harga yang cukup mahal dan hanya dibekali visa ziarah.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji
Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji

Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.

Baca Selengkapnya
Kemenag Sebut Saudi Kantongi Data WNI Penjual Visa Nonhaji
Kemenag Sebut Saudi Kantongi Data WNI Penjual Visa Nonhaji

Pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Baca Selengkapnya