Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Warga Arab Saudi Harus Antre 5 Tahun untuk Berhaji
Banyak orang berpikir, menjadi warga negara Arab Saudi atau tinggal di sana bisa dengan mudah menjalankan ibadah haji kapan saja.
Pemerintah Arab Saudi tetap menerapkan pembatasan bagi warganya dan mukimin atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Warga Arab Saudi Harus Antre 5 Tahun untuk Berhaji
Banyak orang berpikir, menjadi warga negara Arab Saudi atau tinggal di sana bisa dengan mudah menjalankan ibadah haji kapan saja. Namun ternyata hal tersebut tidak benar adanya.
Pemerintah Arab Saudi tetap menerapkan pembatasan bagi warganya dan mukimin atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
Untuk bisa mengikuti rangkaian ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, jemaah harus mengantongi tasreh atau surat izin berhaji. Termasuk warga dan mukimin.
Hal ini sebagaimana disampaikan salah satu staf Direktorat Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Dzakwan Aisy Fajar Azhari. Dia bercerita harus mengurus tasreh jika ingin berhaji.
"Jika pengajuan disetujui, maka tasrih akan diterbitkan" kata Dzakwan dikutip Senin (3/6).
Tasreh tersebut menjadi sangat penting di proses puncak haji. Bak tiket masuk, semua yang hendak ke Kota Mekkah dan Armuznaw
Dzakwan juga bilang tasreh berhaji hanya bisa digunakan satu kali. Tak hanya itu warga Arab dan mukimin baru bisa berhaji lagi setelah 5 tahun kemudian.
"Baru bisa berhaji lagi setelah lima tahun," katanya.
Aturan itu juga berlaku bagi warga lokal Arab Saudi. Mereka juga harus mengantongi tasreh. Jika sudah berhaji tahun ini, maka mereka harus menunggu 5 tahun untuk bisa kembali menjalankan rukun Islam kelima tersebut.
Hal senada diungkapkan mahasiswa Universitas Islam Madinah (UIM), Zulmar Adiguna. Mereka bilang tasreh yang sama bisa digunakan setelah 5 tahun.
"Kami juga hanya bisa berhaji lima tahun sekali. Menggunakan tasreh yang sebelumnya kami ajukan,"" kata Zumar.
Jika ada yang mencoba daftar haji lagi, maka pengajuannya akan ditolak. Sebab akan terlihat dan sudah tercatat dalam sistem pendaftaran haji Arab Saudi.
"Di situ sudah ketahuan. Apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," kata Zumar.
Sementara itu, Kepala PPIH Arab Saudi daker Madinah Ali Machzumi menambahkan, aturan pengetatan berhaji berlaku secara menyeluruh.
"Baik jamaah lokal maupun luar negeri," kata Ali.
Razia aparat keamanan Arab Saudi yang saat ini gencar dilakukan terhadap calon jamaah dari luar negeri juga merata.
"Tak hanya bagi warga Indonesia, kami juga mendengar banyak warga negara lain yang diamankan karena memakai visa nonhaji," kata Ali.
Untuk itu, Ali mengimbau agar seluruh WNI untuk mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi. Sebab, jika melanggar dan ketahuan, sanksi yang dikenakan berat.
Mulai dari denda uang tunai hingga Rp43 juta sampai dibanned dari Arab Saudi selama 10 tahun.
"Mulai dari ditahan, denda, deportasi, hingga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun," kata Ali mengakhiri.